Selasa, 08 Oktober 2019

Review Jurnal

Review Jurnal  Industri Kecil Dalam Pembangunan Pedesaan


Judul Jurnal :  Industri Kecil Dalam Pembangunan Pedesaan  (Kajian Kelompok Pengusaha Kerajinan Ukir Kayu di Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Propinsi Bali)
Penulis : I Gede Githa Dharma Husada  (Mahasiswa Program Magister IAP, PPSUB)
Sumber jurnal:  WACANA, Jurnal Sosial dan Humaniora 12 (2), 402-416, 2012
Reviewer : Dewi Safitri ( 170110301029 )

Ringkasan abstrak :
       Pembangunan industri kecil di Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi mempunyai potensi untuk dikembangkan mengingat sumberdaya alam lokal dan  kreativitas masyarakat pada bidang seni ataupun kerajinan cukup memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta dapat mendukung program pembangunan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, masalah penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : (1) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh  pengusaha industri  kecil kerajinan ukir kayu di Desa Kekeran dalam mengembangkan usahanya, (2) Bagaimana peranan  yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung,   dalam mengembangkan industri kecil di pedesaan, khususnya sebagai pembina para pengusaha industri kecil kerajinan  ukir kayu di Desa Kekeran.

Metode Penelitian :
       Metode penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif dengan validitas data yang bersandar pada derajat kepercayaan, keteralihan, ketergantungan,  dan kepastian yang dilandasi obyektivitas. Data dianalisis dengan model analisis interaktif (interactive model of analysis) yang   terdiri atas tiga komponen analisis yaitu : reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan (conclucion drawing).
     Melalui metode tersebut dihasilkan penelitian antara lain: (1) Upaya yang ditempuh oleh pengusaha dalam mengembangkan usahanya baik dengan meningkatkan modal, bahan baku,  dan pemasaran dapat dilakukan secara tersendiri maupun kelompok.  Dalam hal ini pengusaha yang dapat memasarkan sendiri hasil produksinya dan dengan sendirinya dapat langsung membeli bahan baku kayu di pasar, sedangkan pengusaha yang tidak dapat memasarkan sendiri hasil produksinya pada umumnya pemasaran hasil produksi dan bahan baku kayu telah disediakan oleh pengusaha atau pedagang dimana mereka mengambil order, (2) Peranan pemerintah dalam pembinaan industri kecil hendaknya langsung diarahkan  langsung pada penanganan permasalahan yang sering dihadapi oleh pengusaha industri kecil, seperti pembinaan permodalan dan manajemen teknis dapat dilakukan secara terpadu dengan aspek pembinaan lainnya seperti teknologi dan pengembangan kewirausahaannya.

Ringkasan Isi  :
       Strategi yang dapat dikembangkan untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan yang berorientasi pada kerakyatan  menurut Friedmann (dalam Effendi, 2000) adalah meningkatkan dan memperluas kegiatan usaha-usaha berbasis komunitas (community enterprises). Dimana selama ini  kegiatan usaha-usaha masyarakat tersebut  telah  eksis dalam masyarakat dan memberikan sumbangan  yang cukup berarti  bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, adapun kegiatan usaha-usaha yang berbasis komunitas tersebut antara lain:   usaha industri kecil kerajinan tas dan koper di Tanggulangin, Sidoarjo dan  usaha industri kecil kerajinan patung kayu di Desa Celuk, Gianyar; dan sebagainya. Bahkan selama krisis ekonomi melanda nusantara, kegiatan industri kecil tersebut tampak mampu bertahan dan menjadi wahana sumber penghasilan andalan masyarakat. Sedangkan keberadaan kegiatan  atau usaha industri kecil dapat menjadi  sumber penghasilan andalan masyarakat, hal ini dapat dilihat dari peranan industri kecil  dalam  perekonomian nasional yang cukup diperhitungkan, dimana sektor industri kecil menurut Thoha (2000) dapat menjadi sabuk pengaman (savety belt) bagi masalah-masalah  sosial ekonomi seperti penyediaan peluang kerja, penampung terakhir tenaga-tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sebagainya.

      Senada dengan itu, menurut Rustani (1996) masih ada beberapa kekuatan atau keunggulan yang dimiliki oleh industri kecil, yaitu: 1) Penyedia lapangan kerja, 2) Penyedia barang-barang murah untuk dikonsumsi rakyat, 3) Efisiensi dan fleksibelitasnya terbukti menjadi kekuatan yang mampu membuatnya tetap bertahan hidup, dan 4) Industri kecil sebagai sumber penghasil wirausahawan baru. Begitu banyaknya program pemerintah untuk memberdayakan usaha/ industri kecil, namun dalam pelaksanaannya masih menjumpai sejumlah permasalahan yang menyebabkan tujuan dari upaya-upaya tersebut tidak tercapai secara optimal. Menurut Basri (1997) untuk mewujudkan tujuan tersebut  ini sangat dipengaruhi oleh definisi atau istilah atau sebutan dan kriteria yang amat beragam bagi industri kecil (kelompok lemah) ini, serta berbagai program yang diluncurkan tersebut cenderung saling tumpang tindih, menyebabkan alokasi dana bagi pengembangan usaha kecil tidak optimal dan kurang efektif mencapai sasarannya.

       Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh pengusaha industri kerajinan industri kecil adalah: membentuk satu kelompok  swadaya masyarakat yang merupakan wadah untuk membawakan aspirasi mereka secara bersama, mengupayakan pendapatan sampingan, mengharapkan bantuan dari pemerintah, mengharapkan bantuan dari orang luar lainnya yang menaruh perhatian kepada mereka. Selanjutnya upaya-upaya masyarakat Desa Kekeran yang memiliki mata pencaharian sebagai pengusaha industri kecil kerajinan ukir kayu pada awalnya membentuk kelompok swadaya masyarakat seperti   Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah keuangan dan perekonomian. Disamping itu bagi masyarakat yang memiliki usaha industri kerajinan ukir kayu mereka juga telah membentuk kelompok usaha bersama  (KUB) “Amerta Sari”. Sebelum kelompok tersebut resmi berdiri, usaha kerajinan ukir kayu merupakan usaha milik perseorangan memotivasi para pengusaha industri kecil kerajinan ukir kayu membentuk kelompok. Dengan kelompok ini, mereka merumuskan persoalan seperti masalah modal usaha, pemasaran, produksi, dan sebagainya.

        Adapun kegiatan kelompok ini adalah mengadakan   ‟sangkeban‟ (pertemuan rutin) yang diadakan setiap 70 (tujuh puluh) hari sekali atau setiap dua bulan sekali. Pada awalnya kelompok ini tidak memiliki modal yang kemudian disepakati untuk mengadakan iuran bulan sebesar   Rp. 1000,-.   Dan uang kas yang terkumpul sampai dengan tahun 2001 adalah sebesar Rp. 3.600.00,- sehingga setiap anggota diberikan peluang untuk menikmati atau meminjam uang tersebut untuk digunakan sebagai tambahan modal dengan ketentuan bagi yang meminjam kas kelompok tersebut dikenakan bunga sebesar 2% dan demikian modal kelompok tersebut dapat berkembang, serta modal kelompok tersebut dapat   dimanfaatkan untuk keperluan memberikan santunan apabila ada anggota kelompok sakit dengan rawat inap, sumbangan kematian.

       Disamping itu tambahan modal usaha para pengusaha dapat berasal dari LPD maupun KUD, bantuan modal dapat diperoleh dari meminjam bantuan  modal berupa bahan kayu yang dapat dipinjam dari sesama pengusaha, dari para pedagang atau penjual kayu, dan dari pelanggan yang pada umumnya merupakan pedagang produksi kerajinan ukir kayu yang memiliki kios untuk memasarkan hasil kerajinan tersebut di sekitar pasar Kelurahan Kapal, Badung. Pelanggan inilah   sebagian besar adalah memesan kerajinan ukir kayu berupa sanggah bali (rong/bilik siki, dua, dan telu), kusen pintu dan jendela bali, dan penyangkan balik dari para pengusaha/ pengrajin di Desa Kekeran serta kemudian yang menjual hasil tersebut.

        Upaya pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan dalam industri kecil kerajinan ukiran kayu yaitu pemerintah dapat membantu pengusaha industri kecil kerajinan ukiran kayu pada aspek pembinaan manajerial (cara pengelolaan usaha) yang dapat ditempuh melalui dua pendekatan yaitu: pertama melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan yang bertujuan untuk meningkatkan pengembangan sumberdaya manusia. Yang artinya, kemampuan sumberdaya manusia dalam mengelola organisasi manajemen, kewirausahaan, profesionalisme, dan ketrampilan dapat meningkat serta disamping itu sumberdaya manuisa tersebut memiliki daya saing, produktivitas, dan efisisensi sehingga mampu mengtasai berbagai perubahan lingkungannya. Kedua, melalui pemasaran yang selama ini Dinas Perindustrian hanya memanfaatkan arena pemeran sebagai upaya membantu pengusaha industri kecil. Pameran merupakan sarana yang tepat untuk mempromosikan produksi para pengusaha industri kerajinan. Sedangkan pelaksanaan teknis pemeran   tersebut   dapat mengikutkan industri kecil dalam pameran-pemeran baik yang dilaksanakan secara periodik oleh Pemerintah Daerah Badung bekerjasama dengan pemerintah propinsi dalam mengadakan pameran dagang dan industri, pameran kesenian dan kebudyaan, dan kegiatan tersebut pada umumnya berlangsung  di art center (pusat kesenian) di Denpasar serta mengadakan pameran sampai ke hotel-hotel berbintang. 

       Melalui pameran-pameran tersebut pemerintah telah berupaya membantu pemasaran usaha kecil dan diharapkan hasil usaha kerajinan ukir kayu dapat laku dipasaran dan selain itu pengusaha dapat menambah modal usaha dan mengembangkan usahanya.  Disamping itu pemerintah juga telah membantu para pengusaha industri kecil kerajinan ukir kayu dalam memperoleh bantuan kredit yang bertujuan untuk memperkuat modal usaha. Adapun bantuan kredit tersebut seperti    Kredit Takesra,  Kukesra, bantuan Kredit Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengentasan Kemiskinan (KPPG-Taskin) yang berupa bantuan kredit modal dan bantuan kredit teknologi tepat guna, dan bantuan kredit lainnya.


Kelebihan Jurnal :
Kelebihan dari jurnal ini adalah pembahasan dan penjelasaan tentang industri kecil diterangkan secara detail khususnya industri kecil ukiran kayu yang berada  di Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Propinsi Bali. Dimulai dari cara memperoleh bahan baku bagi pengusaha industri kecil ukir kayu sampai Upaya-upaya pengusaha untuk mengembangkan usahanya, serta upaya pemerintah dalam membantu pengusaha pengrajin ukiran kayu.

Kekurangan Jurnal :
Kekurangan jurnal ini yaitu terdapat beberapa pengulangan kata yang sama. Penulis dalam menuliskan upaya pendapatan modal dalam segi pemasaran berfokus pada  perindustrian  yang hanya memanfaatkan arena pemeran  sebagai upaya membantu pengusaha industri kecil berupa pameran dagang dan industri,  pameran kesenian dan kebudyaan, tidak adanya contoh bantuan berupa teknologi secara langsung (misal: alat untuk pembuat kerajinan)

Share:

Selasa, 01 Oktober 2019

review buku bandit-bandit Pedesaan

Jawa
Bandit-Bandit Pedesaan
Studi Historis 1850-1942.
Oleh : Suhartono W. Pranoto


       Buku “Bandit-Bandit Pedesaan” merupakan studi historis yang menggambarkan reaksi masyarakat atas kebijakan pemerintah kolonial. Adapun ruang cakupan pembahasan meliputi keresidenan Banten-Batavia, Yogyakarta-Surakarta, dan Pasuruan-Probolinggo.
Di dalam buku diceritakan praktik eksploitasi terhadap petani lahir karena adanya reorganisasi agraria. Tindakan tersebut dilakukan untuk memulihkan kas negara. Setelah Perang Diponegoro pemerintah Hindia Belanda melakukan usaha untuk memperbaiki keuangan, pemerintah mempraktikkan Tanam Paksa (cultuurstelsel), yang tidak lain adalah intensifikasi sistem tradisional (Pranoto, Suhartono. 2010:70).
Sejak saat itu eksploitasi terhadap petani semakin menjadi-jadi. Hal itu disebabkan kebijakan yang mengiringi sistem didalamnya. Pada isi buku dijelaskan mengenai dampak dari sistem tersebut hingga reaksi yang timbul dari masyarakat. Dari adanya reaksi tersebut lah, maka pada buku disebutkan keberadaan bandit-bandit pedesaan sebagai tokoh-tokoh pelaku aksi atas kebijakan pemerintah kolonial. 
Umumnya Perbanditan muncul di pedesaan terutama di daerah sekitar perkebunan karena adanya berbagai desakan dan tekanan dari perkebunan (Pranoto, Suhartono. 2010:4). Pada isi buku dipaparkan mengenai aksi bandit-bandit pedesaan Jawa dalam mewujudkan protes sosialnya lewat penjarahan, perampokan, dan sebagainya. Aksi-aksi tersebut umumnya ditujukkan pada pihak-pihak yang kelompok ini rasa telah merugikan kehidupan masyarakat. Dalam studi tersebut, kalangan yang dimaksud bisa pihak pemerintah kolonial, orang-orang yang dekat dengan Belanda, dan orang-orang Cina.

Modus Tindakan Kriminal (perbanditan pedesaan) di dalam buku “Bandit-bandit Pedesaan Jawa”
Di dalam setiap tindakan pastinya akan dilatarbelakangi oleh faktor penyebab atau faktor pendorong, sehingga terlaksananya tindakan yang dimaksud. Berikut adalah modus dari lahirnya perbanditan di pedesaan Jawa 1850-1942 berdasarkan buku Suhartono W. Pranoto :
1. Kebijakan pemerintah kolonial yang mempersulit kehidupan petani (memberi tekanan terhadap rakyat kecil)/ praktik memiskinkan rakyat (eksploitasi dan politik kecurangan)
      Setelah sistem tanam paksa 1830 dianggap tidak mampu memulihkan kas negara, maka situasi politik dari negeri Belanda sendiri menghasilkan kesepakatan untuk diberlakukannya undang-undang gula sejak tahun 1870. Sejak saat itu pula diterapkan program liberal yang membuat perkebunan digantikan oleh perkebunan swasta (Pranoto, Suhartono, 2010: 90). Timbulnya perkebunan dan tanah-tanah partikelir di Jawa adalah babak baru bagi ekonomi perkebunan. Dengan kata lain terjadi perubahan perekonomian yang semula didominasi oleh perekonomiaan tradisional kemudian digantikan oleh perekonomian yang didominasi oleh tanaman perdagangan (commercial crops) (Pranoto, Suhartono, 2010: 69). Sejak berdirinya perkebunan tidak hanya secara fisik mengatur perkebunan agar efisien tetapi menyangkut masalah institusional yang menjadi wadah kehidupan masyarakat pedesaan. Hal itu lah yang merongrong eksistensi kehidupan masyarakat pedesaan. Masyarakat pedesaan Jawa umumnya sangat menghormati pemimpin tradisional. Rakyat sangat tergantung dari kemauan dan tindakan raja. Oleh karena raja telah memenuhi segala kehidupan rakyat, maka secara otomatis rakyat loyal pada raja (Pranoto, Suhartono, 2010: 84). Hubungan antara raja dan rakyat tersebut kemudian dialih fungsikan sesuai dengan tujuan penerapan sistem liberal. Pada dasarnya patron klien mempunyai kesempatan dan peluang besar untuk mengeksploitasi rakyat, maka dari itu praktik tersebut dilakukan oleh pengelola perkebunan dan pertanian. Dengan dibukanya tanah partikelir dan perkebunan di Jawa maka terjadi lah pergantian patron. Contohnya pada pergantian posisi raja oleh penyewa tanah ” raja baru” yang berhak atas pajak, upeti, dan sumbangan untuk kepentingan usahanya (Pranoto, Suhartono, 2010: 84). Penyewa tanah ini yang kemudian memanfaatkan tanah dan tenaga kerja dengan mengeksploitasi secara maksimal (Pranoto, Suhartono, 2010: 85). 
Sejak berlakunya kebijakan ekonomi liberal pemerintah saat itu, maka tanah dan tenaga kerja yang dikuasai oleh penyewa , sehingga desa akan kehilangan sumber daya alam maupun manusia (Pranoto, Suhartono, 2010: 87). Perkebunan telah memberi keuntungan bagi pemerintah dengan wujud eksploitasi petani. Manifestasi kapitalisme agraris adalah penyerapan faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya yang sudah tentu merugikan petani. Bukti konkret dari praktik tersebut ialah : kebijakan kolonial membuat petani memperoleh pendapatan berupa upah, akan tetapi petani dikenalkan oleh budaya konsumsi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, lama-kelamaan petani terjerat hutang, karena petani dikenakan beban kerja yang sangat berat/ wajib, maka petani tidak punya mata pencaharian lain selain mengabdikan dirinya pada penyewa tanah/ pengusaha perkebunan swasta, untuk membayar hutangya, maka upah yang diterima petani atau gaji dipotong/ dibayarkan belanja sebelumnya. Selain itu petani juga dikenakan pajak. Oleh karena itu, untuk membayar pajak petani membeli uang, petani menjual hasil pekarangan dan tenaganya untuk membayar pajak. Hal itu lah yang membuat kehidupan petani tertekan, sehingga petani menyerah pada kapitalis. Keadaan petani dan buruh menjadi sangat lemah, mereka tidak berdaya menghadapi penguasa, bak kerbau dicocok hidungnya, mudah diperintah semau pemiliknya. Demikian lah nasib wong cilik. Apalagi dengan keberadaan tanah partikelir (landheer), penyewa tanah (landhuurder), retenier, dan pachter Cina, para kepala desa; demang, rangga, petinggi, bekel, dan petani kaya serta pedagang kaya adalah orang-orang yang merugikan petani dan menyebabkan kemiskinan (Pranoto, Suhartono, 2010: 124). Praktik kecurangan tidak manusiawi seperti cuke, contingenten yang berlebihan, termasuk heerendiensten dan hoof-geld. Menimbulkan ketidak puasan. Dominasi struktural menyebabkan perasaan dari strata bawah menjadi inferior. Oleh karena itu, maka tekanan yang dihadapi petani berupa beban kerja wajib yang berat, karena hampir seluruh waktunya dikonsumsikan untuk melayani perkebunan mendorong lahirnya perbanditan sosial. Berdasarkan isi buku, maka fenomena tersebut bisa dicontohkan seperti di Banten dan Batavia perbanditan merupakan reaksi atas penghisapan tuan-tuan tanah partikelir baik orang Belanda maupun Cina, di Yogyakarta dan Surakarta perbanditan didominasi oleh kecu yang menolak dominasi agroindustri pemerintah maupun swasta, dan di Pasuruan dan Probolinggo perbanditan diwujudkan dalam bentuk pembakaran tebu. Berdasarkan contoh-contoh tersebut, maka perbanditan sosial mempunyai pengertian protes petani untuk memodifikasi atau menghilangkan sistem kolonial yang merugikan petani. Protes ini merupakan kesadaran petani baik individual maupun kolektif dengan organisasi tradisional, untuk mendapatkan hak-haknya kembali dengan tanpa konfrontasi langsung dengan pemerintahan atau perkebunan (Pranoto, Suhartono, 2010: 7). 
       Perbanditan mengacu pada perbuatan individu atau kelompok yang menentang hukum. Menurut Hobsbawm, bandit adalah seseorang dari anggota kelompok yang menyerang dan merampok dengan kekerasan. Bandit dibedakan atas bandit biasa (seseorang yang melakukan kejahatan dengan merampok tanpa latar belakang apapun) dan bandit sosial ( perbuatan seseorang untuk merampok yang dilatarbelakangi kepentingan sosial-politik). Perbanditan di pedesaan mengandung pengertian proses sosial terhadap pemerintahan atau perkebunan yang melakukan tindakan yang merugikan petani. Menurut Hobsbawn perbanditan tidak lepas dari : Perasaan tidak puas, Sukar melepas perbanditan yang sesungguhnya dari gerakan sosial, Gambaran situasi yang masih primitif. (Pranoto, Suhartono, 2010: 106). Tampaknya pengertian tersebut memiliki korelasi dengan fenomena perbanditan yang terjadi di pedesaan Jawa.
2. Keinginan untuk mendapatkan kehidupan sosial ekonomi yang lebih baik (untuk mencapai kesejahteraan) 
         Sejak pertengahan abad XIX pengaruh kultur Barat makin kuat ke pedesaan. Pengaruh ini makin marak dengan hadirnya perkebunan dan pabrik di pedesaan sebagai pusat eksploitasi agraris. Manifestasi budaya Barat yang diperkenalkan dan dikembangkan lewat agroindustri mampu mendesak dan menekan budaya tradisional. Bukti nyatanya ialah keberadaan sistem tanam paksa 1830 telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Sejak saat itu perbanditan berkembang dan mendapat tempat baik di tanah partikelir maupun di perkebunan (Pranoto, Suhartono, 2010: 8). Selain sistem tanam paksa, maka dibukanya perkebunan swasta juga semakin mempersulit kehidupan petani. Jiwa kapitalis telah menelan kekayaan petani berupa tanah dan tenaga kerja (Pranoto, Suhartono, 2010: 4). Sistem yang ada membuat Petani terdesak dan tertekan oleh beratnya pajak dan kerja wajib. Selain itu para kuli juga mengalami hidup yang tidak menentu, upah sangat rendah, kebutuhan meningkat, dan kebutuhan konsumtif menjerat mereka dan mencari tambahan pendapatan dengan jalan pintas (Pranoto, Suhartono, 2010: 126). Di desa sendiri sebenarnya terjadi eksploitasi oleh kelompok yang menduduki stratifikasi sosial tertinggi yaitu para sikep dan kuli kenceng. Petani dipaksa membayar pajak yang mahal meski pun panen nya gagal. Kepala desa seperti demang , pancalang, dan cutak diangkat untuk mengawasi dan menjaga keamanan tanah-tanah yang disewa. Akan tetapi, mereka bekera sama dengan tuan tanah untuk menekan dan memperberat beban petani. Kondisi demikian selalu membuat kehidupan petani berada di bawah subsisten. Di daerah perkebunan petani dituntut loyalitas tanpa reserve, artinya petani sepenuhnya mengabdi pada kepentingan patron. Biasanya tekanan para patron dirasakan berat oleh petani (Pranoto, Suhartono, 2010: 137). 
       Perbanditan di pedesaan muncul karena hilangnya fungsi tanah. Selain itu tekanan dari pabrik dan perkebunan jelas berkaitan dengan jenis pekerjaan dari setiap perkebunan. Misalnya perkebunan tebu, tidak mustahil petaninya mengalami multi tekanan. Semakin berat tekanan semakin keras pula reaksinya. Upah tidak sebanding dengan tenaga membuat petani terdesak secara total, bukan hanya ekonominya tetapi juga lembaga-lembaganya. Selain itu psikologisnya, maka petani tidak ada pilihan lain kecuali harus menolak tekanan itu. Ini adalah terminal kesabaran petani yang sudah tidak dapat ditawar lagi kecuali harus melakukan reaksi. Perasaan tidak puas yang tidak dapat ditoleransi sebagai akibat dominasi perkebunan mendorong petani menyiapkan diri yang akhirnya membulatkan tekat untuk melawan pihak-pihak yang dianggap merugikan petani. Musyawarah tidak berlaku dalam perkebunan sehingga petani mmencari jalan keluar melalui kekuatan (Pranoto, Suhartono, 2010: 138). 
      Kekuatan-kekuatan tersebut merupakan aksi perbanditan yang terjadi di pedesaan Jawa pada masa silam. Pada dasarnya perbanditan pedesaan timbul karena perubahan sosial yang tidak memberi kesempatan pada petani untuk memainkan peranan sebagaimana mestinya. Perbanditan yang mereka lakukan karena mereka sadar untuk mendapat perbaikan ekonomi maka mereka juga dapat melakukan perbanditan sosial. Kenyataan pada akhir abad ke XIX ialah kehidupan petani yang makin tenggelam ke dasar yang berarti kemiskinan sangat akrab dengan kehidupan mereka. Kehidupan sejahtera secara sosial dan ekonomi jauh dari lingkungan mereka. Hal itu yang mendorong mereka melakukan tindakan-tindakan berani (kriminal). Menurut Suhartono, Makin buruknya kehidupan sosial ekonomi petani karena kuatnya desakan perkebunan menimbulkan perasaan tidak puas petani. Mereka merasa bahwa miliknya telah dicuri perkebunan “modern” dengan cara-cara yang tidak diketahui oleh petani. Kekayaan petani berupa tanah dan tenaga kerja telah diserobot oleh perkebunan dengan cara baru hingga petani tidak dapat membela hak nya melalui cara modern. Ketidakpuasan itu, selanjutnya, akan dimunculkan dalam tindakan secara tradisional pula yang prinsipnya adalah balance of power yaitu dengan kekuatan merebut miliknya dari tangan perkebunan, melakukan tindakan destruktif dari kriminal, seperti pencurian, pembakaran, perampokan, dan bahkan pembunuhan (Pranoto, Suhartono, 2010:4).
Share:

Selasa, 24 September 2019

Sejarah Undang-undang Desa

       Keberadaan desa di Jawa khususnya dan Indonesia pada umumnya sudah ada sejak Pemerintahan Indonesia belum berdiri. Desa merupakan suatu wilayah kesatuan hukum berdasarkan kesejarahan dan adat istiadat masyarakat. Kerajaan yang pernah ada ada di Jawa mengakui desa sebagai wilayah kesatuan hukum dibawah naungan kerajaan.  Status dan keberadaan desa pada masa kerajaan mengacu kepada “Buku Kertagama” dan “Serat Wulangreh”. Ketika masa pemerintahan Hindia Belanda, desa juga diakui sebagai satu  kesatuan wilayah hukum berdasarkan adat istiadar yang mempunyai kedaulatan. Oleh karena itu pada masa pemerintahan hindia belanda, dibuatlah undang-undang tentang desa, yaitu IGO (Islandsche Gemeente-Ordonnantie) tanggal 13 Februari 1906 untuk desa-desa di wilayah Jawa dan Madura dan IGOB (Hogere Islandsche Verbenden Ordonnatie Buitengewesten) untuk desa di wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.
Pada zaman pemerintahan Jepang, pengaturan mengenai Desa diatur dalam Osamu Seirei No. 7 yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret tahun Syoowa 19 (2604 atau 1944). Dari ketentuan Osamu Seirei ini ditegaskan bahwa Kucoo (Kepala Ku, Kepala Desa) diangkat dengan jalan pemilihan umum untuk masa jabatan Kucoo adalah 4 tahun. Kucoo dapat juga dipecat oleh Syuucookan.

       Selanjutnya, pada zaman penjajahan Jepang Desa ditempatkan di atas aza (kampung, dusun) yang merupakan institusi terbawah. Pada pendudukan jepang ini otonomi desa kembali dibatasi bahkan desa dimobilisasi untuk keperluan perang, menjadi satuan-satuan milisi, seperti Heiho, Kaibodan, Seinendan dan lain-lain. Kepala desa difungsikan sebagai pengawas rakyat untuk menanam tanaman yang dikehendaki Jepang, seperti jarak, padi dan tebu. Pemerintah desa pada jaman pendudukan jepang terdiri dari 9 pejabat: Lurah, Carik, 5 (lima) orang mandor, Polisi desa dan Amir (mengerjakan urusan agama).
Pada saat negara Republik Indonesia memproklamirkan diri sebagai negara merdeka pada tahun 1945, desa menjadi tulang punggung negara dan bangsa untuk menopang kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya untuk melindungi warganya dari kemiskinan dan kebodohan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, dimana posisi desa merupakan satu kesatuan wilayah pemerintahan sebagai bagian dari desa.
Begitu pentingnya desa sebagai perangkat negara yang paling riil sebagai institusi pelindung dan penganyom kehidupan warga, maka untuk mengatur pemerintahan pasca 17 Agustus 1945, Badan pekerja Komite Nasional Pusat mengeluarkan pengumuman No.2 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 1/1945. Undang-Undang ini mengatur kedudukan desa dan kekuasaan komite nasional daerah, sebagai badan legislatif yang dipimpin oleh seorang Kepala Daerah.

       Karena undang-undang tersebut dianggap tidak sempurna maka pada tanggal 10 Juli 1948, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 22 yang berisi (a) desa adalah merupakan satu kesatuan wilayah hukum berdasarkan wilayah hukum yang berdasarkan adat istiadat yang berkedudukan dalam wilayah pemerintahan republik Indonesia; (b) RT/Dusun masih tetap dipertahankan sebagai bagian dari desa; (c) Desa merupakan pemerintahan administrasi tingkat ketiga setelah pemerintahan kabupaten dan pemerintahan provinsi. Pada tahun 1957, posisi kedaulatan desa diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 1957 dimana desa merupakan pemerintahan otonom yang mengatur warga yang ada di wilayah otoritas hukum administrasi tingkat ketiga setelah pemerintahan kabupaten dan pemerintahan provinsi.

     Undang-undang tentang desa tersebut diperkuat oleh keluarnya UU No 18 Tahun 1965. Desa pernah mendapat perhatian dan kehormatan sosial politik dan legitimasi hukum yang luar biasa dari pemerintah Indonesia pada tahun 1965 dengan keluarnya Undang-Undang Desa Nomor 19 tentang Desa Swapraja, dimana posisi desa merupakan pemerintahan Swapraja yang merupakan kelengkapan kelembagaan demokrasi; Eksekutif (Kepala Desa beserta Pamong Desa); Legislatif (DPRDesa/ Gotong Royonh); dan Mahkamah Desa/ Adat (Para Sesepuh dan pemangku adat).
Posisi desa sebagai “desa swapraja” benar-benar memberi peran desa sebagai pembangkit karakter warga yang mandiri dan tidak “bermental miskin”. Pengaturan tata kelola desa sungguh-sungguh sempurna yang memenuhi asas pemerintahan yang baik (Good Governance). Alokasi penggunaan kekayaan desa yang berupa tanah desa digunakan untuk pengentasan “kemiskinan” warga desa.
Hal ini tercermin pada alokasi penggunaan tanah desa untuk enam sektor penting yakni: (1) Tanah titi sara; adalah tanah desa yang digunakan untuk bantuan sosial bagi warga yang sedang menderita atau terkena bencana. (2) Tanah peguron; adalah tanah desa yang hasilnya digunakan untuk biaya pendidikan anak-anak desa. (3) Tanah sengkeran; adalah tanah desa yang digunakan untuk tempat penangkaran bibit/tanaman yang dilindungi dan penyeimbang ekosistem lingkungan alam. (4) Tanah segahan; adalah tanah desa yang hasilnya untuk biaya komunikasi, lobi dan membangun kerja sama. (5) Tanah pangon; adalah tanah desa yang digunakan untuk ruang publik dan penggemblengan hewan. (6) tanah pelungguh; adalah tanah desa yang hasilnya untuk memberi honor para eksekutif, legislatif dan yudikatif desa.

      Pada tahun 1974 melalui UU Nomor 5 Tahun 1974, desa diposisikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Pemerintah Daerah sebagai satu kesatuan dengan Pemerintah Pusat. Posisi desa yang merupakan bagian melekat dengan Pemerintah Daerah dikuatkan lagi dengan keluarnya UU 5 Tahun 1979. Posisi desa seperti itu menjadikan tata pemerintahan desa hanya sebagai “perangkat” pemerintah bukan sebagai “penganyom” dan “pengemong” atau bukan lagi sebagai fasilitator warga desa.
Posisi sosial, politik dan hukum desa berdasarkan UU No 5 Tahun 1974 dan UU No 5 1979 yang dilandasi oleh maklumat politik Orde Baru No 6 Tahun 1969 mempunyai implikasi terhadap perubahan tata kelola desa. Sebab undang-undang tersebut memberi mandat bahwa pengelolaan pemerintahan desa dan pembangunan desa bukan lagi hak dan kewenangan pemerintah daerah dibawah arahan pemerintah pusat. Desa bukan lagi sebagai subyek namun sebagai objek berbagai projek pembangunan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah. Institusi desa diposisikan sebagai wilayah administrasi pemerintah daerah yang “taat” dan patuh menerima “kehendak baik” berupa berbagai bentuk bantuan dan subsisi pemerintah pusat melalui pemerintah daerah misalkan kasus program Inpres Desa Tertinggal (IDT).

       Ketika era reformasi melengserkan rezim orde baru, posisi sosial, politik dan hukum tentang desa mendapat angin segar yaitu keluarnya UU Nomor 22 tahun 1999. Undang-Undang tersebut memberi posisi desa hampir mendekati dengan UU No 19 tahun 1965 dimana desa mempunyai legislatif (Badan Perwakilan Desa) dan Eksekutif (Kepala Desa beserta pamong desa), sayangnnya UU No 22 tahun 1999 tidak memberi mandat desa untuk mempunyai Badan Yudikatif seperti UU 19/1965. Walaupun demikian sudah cukup memberikan hak, kewenangan dan tanggung jawab desa untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan desa secara berdaulat.

      Berangkat dari berbagai permasalahan desa pada peraturan perundangan sebelumnya, hadirnya UU No 6 Tahun 2014 memberi angin segar dalam pengelolaan desa. Hal ini dapat ditakar melalui beberapa indikator Pertama, tiap desa mendapatkan alokasi APBN sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dapat dikatakan pula, kehadiran UU Desa ini memiliki sifat tepat guna. Tepat pada waktu yang tepat dan tepat pada substansi yang tepat pula. Desa dapat diberdayakan dan cita-cita menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik dapat dimulai dari kemandirian unit paling kecilnya bernama desa.

       Dalam batang tubuh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa ini terdapat beberapa poin penting yaitu; pertama, memberikan pengakuan dan penghormatan kepada Desa yang sudah ada dengan keberagamananya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga, melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat Desa. Keempat, mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.
Kelima, membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab.
Keenam, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Ketujuh, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.
Kedelapan, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan kesembilan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. (Evan Lahur, Mahasiswa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta)
Share:

review buku

Nama : Dewi Safitri 

Nim : 170110301029 

Matkul : Sejarah Pedesaan 




Review Buku

FRANS HUSKEN (1998)
MASYARAKAT DESA
DALAM
PERUBAHAN ZAMAN





Sejarah Difrensiasi Sosial di Jawa

Salah satu hal yang menarik dari hasil penelitian Frans Husken adalah kemampuanya untuk merekam berbagai kejadian penting dalams ejarah Indonesia, seperti dari zaman penjajahan (halaman 16-25) Perang Dunia Kedua, Proklamasi Kemerdekaan, Nasionalisasi Perusahaan Asing (1958) sampai pergeseran ke pemimpinan dari Sukarno ke Suharto.
Frans Husken juga membatah beberapa tulisan sebelumnya seperti Raffles, Du Bus ; (17-18),   Boeke:(27),   dan  Geertz  (32)   yang  semuanya  dalam  nada   yang sama melukiskan pedesaan Jawa sebagai suatu masyarakat “pasca Tradisional”, egaliter, dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sendiri (subsistensi), dan semua itu mereka anggap sebagai factor yang menghambat modernisasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Frans Husken bahwa ternyata dari sejarah Gondosari dapat diketahui bahwa proses komersialisasi dan difrensiasi socia lsudah berjalan jauh sebelumnya. Data dari arsip desa diketahui bahwa 1850 penduduk Gondosari sudah terbagi ke dalam tiga kelas utama; segolongan besar para tuna kisma yang hidupnya tergantung dan terikat pada keluarga-keluarga petani penguasa tanah, sebagian dari tuna kisma itu juga terdiri dari buruh tani musiman yang bebas dan datang dari desa-desa lain: Kedua golongan petani kelas menengah (orang kuat desa) yang mendapat pembagian tanah tetapi dibebani bermacam kerja rodi dan kerja pancen: dan golongan yang ketiga kelas atas yang terdiri dari para anggota pemerintahan desa yang selain memiliki tanah sendiri dan mendapat tanah bengkok yang cukup luas juga berkuasa mengarahkan tenaga kerja pancen (orang-orang kuat) untuk mengerjakan tanah tanah mereka.

Pada pertengahan abad ke 19 upah kerja dan bagi hasil sudah dikenal di desa itu Husken menggaris bawahi keberadaan struktur sosial masyarakat Jawa dan diferensiasinya dari zaman ke zaman selalu dipengaruhi oleh keberadaan mode of production yang bertumpu atas tanah. Dalam penjelasan pentingnya tanah dalam membentuk struktur Jawa, Husken memulai dengan menjelaskan tentang anjuran memanfaatkan tanah secara optimal dan sedapat mungkin memperluas lahan pertanian yang disampaikan oleh Raja Wengker jauh sebelum zaman kolonial di Pulau Jawa dan sebelum pulau Jawa kekurangan tanah.
Amanat atas tanah ini menjadi terinternalisasi dalam kehidupan sosial masyarakat maupun dalam kebijakan pemerintah, sehingga, perhatian atas tanah selalu dikaitkan dengan kondisi struktur masyarkat. Tanah menjadi sumber utama kemakmuran ekonomi, ketertiban dan keamanan masyarkatnya. Upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban didaerahnya tersebut masih terus dipikul oleh pemerintah sampai sekarang. Setidaknya dilihat dari kebijakan pembangunan dan pandangannya tentang pertanian

PENTINGNYA SEJARAH DALAM ANALISA SOSIOLOGI

Sekalipun tulisan Husken merupakan karya Antropologi, namun dalam membahas tulisannya tersebut, Husken menggunakan pendekatan kesejarahan. Frans Husken menerapkan pendekatan lintas disiplin dalam mengulas perubahan politik, sosial dan ekonomi melintasi tiga zaman:
1.    PenjajahanBelanda
2.    PenjajahanJepang
3.    Masa KemerdekaanRI

Namun dalam beberapa pembahasan, periodesasi ini tidak secara tegas memisahkan antar zaman, melainkan terintegrasi dengan temuan data secara keseluruhan yang tercermin dari kehidupan informan, baik yang menempati struktur sosial kelas atas (pemilik tanah/ tuan tanah) yang dibedakan berdasarkan paham politik yang dianut, misalnya Mbah Djojo tuan tanah yang berafiliasi terhadap politik Partai Golkar dan Haji Chalimi yang berafiliasi terhadap partai PPP partainya kaum santri, maupun tergambar dari informan yang menempati kelas bawah (tidak memiliki tanah pribadi melainkan hanya sebagai penggarap pada tanah-tanah tuan tanah), yang dibedakan atas riwayat hidup informan yang bersangkutan termasuk pengaruh politik terhadap kehidupannya, misalnya Kusno petani penggarap yang menjadi miskin (kelas bawah) karena korban politik yaitu dulunya dia sebagai penganut PKI dan ketika politik bergeser, PKI tidak lagi diberi tempat, maka kehidupan Kusnopun menjadi berubah, menjadi petani penggarah di tanah yang dulu menjadi miliknya. Contoh lain adalah Tolib yang sejak kecil sudah yatim piatu dan dibesarkan di madrasah dan akhirnya menjadi aktivis NU serta berafiliasi terhadap partai politik PPP karena mengikuti afiliasi politik tuan tanahnya yaitu Haji Chalimi.

Dalam menggambarkan periode sejarah ini ada kalanya Husken membagi dalam periodesasi berikut: pada masa kolonial (sebelum kemerdekaan), masa awal kemerdekaan, zaman Rezim Sukarno dengan kebijakan lan dreformnya, zaman Rezim Soeharto dengan kebijakan revolusi hijau, dan perkembangan masyarakat setelah periode tersebut.
Bagaimana pentingnya sejarah dalam analisa Husken tergambar dari bagaimana Husken menjelaskan berbagai kejadian dalam sejarah Indonesia, seperti: Perangdunia II, Proklamasi RI, Nasionalisasi Perusahaan Asing (1958), sampai perubahan pemerintahan di bawah Sukarno ke Suharto mempengaruhi masyarakat Gondosari terutama dalam hal perkembangan demografis, menyusutnya tanah pertanian, proses pelembagaan dan kemiskinan dikalangan petani kecil dan buruh tani. Sehingga bukan hanya tergambar aspek struktur sosial saja, melainkan juga tergambar segi-segi politik, sosial ekonomi dan ekologi masyarakat jawa.
Dilihat dari periodesasi sejarah, dapat digambarkan beberapa kondisi masyarakat Jawa. Pada tahun1920-an, masyarkat jawa sudah terdiferensiasi kedalam dua kategori yaitu petani maju dan petani miskin. Petani yang dikatakan maju itu sudah mendapat kesempatan pada saat pemerintah kolonial mencoba membentuk suatu lapisan kelas menengah pedesaan yang kuat. Hal ini berkaitan dengan adanya skenario politik ekonomi makro dengan skenario sosial mikro.
Di tahun 1930, krisis ekonomi melanda dunia, berawal di Eropa dan Amerika, tahun 1932 pabrik gula tidak menyewa tanah lagi, tahun1933 memecat semua pekerja tetap, harga kapok yang merupakan produksi pertanian rakyat turun anjlok hingga 80% penduduk kehilangan sumber penghasilan dan kesejahteraan berkurang. Kondisi ini menyebabkan terjadinya difesensiasi social yang baru, beberapa petani yang tadinya mendapatkan sumber penghasilan dari kapok atau bekerja di pabrik gula menjadi kehilangan sumber pendapatannya dan merubah status social mereka yang tadinya menempati struktur social sebagai petani yang maju, berubah menjadi petani miskin. Terjadi pergeseran jumlah dimana petani miskin menjadisemakinbanyak.
Tahun 1942, pendudukan Jepang, kesengsaraan rakyat bertambah karena seperempat sampai sepertiga panen padi disita oleh penguasa jepang guna memasok bahan pangan untuk tentaranya. Kondisi ini pun merubah struktur social masyarakat Jawa dimana kelas bawah menjadi semakin lebar (banyak).
Pada zaman kemerdekaan setelah berakhir pendudukan jepang dan perang dunia ke II, terjadi mekanisme diferensiasi sosial yang diakibatkan oleh komersialisasi dan akumulasi penguasaan tanah, modernisasi pertanian dan pertikaian politik lokal sebagai pencerminan dari proses-proses di tingkat nasional. Pada zaman ini terjadi pergeseran kembali dalam struktur social masyarakat Jawa. Tahun 1958, pemerintah mengambil keputusan menasionalisasikan perusahaan Belanda kemudian dikelola oleh perusahaan negara. Selain rasionalisasi perusahaan Asing/ Belanda, pada tahun 1960-1965 juga terjadi pendistribusian kembali tanah berdasarkan UUPA 1960, dimana   pada masa ini terjadi pergeseran sosial budaya.   Pada tahun sebelum 1965,orang komunis berkuasa, ketika itu ada saja timbul sengketa antara petani pemilik tanah dengan petani penggarap yang dihasut oleh kaum komunis mereka banyak menuntut tetapi sedikit memberi. Keadaan ini membentuk adanya diferensiasi sosial dimana penganut partai komunis mendapat tempat yang lebih bagus dalam hal kepemilikan tanah. Tanah-tanah tuan tanah dirasionalisasi berdasarkan undang- undang pokok agrarian UUPA 1960 dan dibagi-bagikan kepada rakyat (petani tidak punya tanah).
Alih kekuasaan oleh kaum militer pada bulan oktober 1965 mengakibatkan terjadinya pengejaran terhadap kaum komunis dan simpatisannya. Perubahan politik ini telah merubah peta petani kaya dan miskin. Petani kaya yang pada waktu kejayaan komunis ikut dalam partai politik komunis, setelah era 1965 an mengalami kejatuhan, sehingga berubah status menjadi petani miskin/penggarap. Dalam hal perjanjian bagi hasil juga terjadi perubahan yang biasanya 40-50% (limoloro,maro) untuk penggarap, sekarang hanya 1/3 (morotelu). Kondisi ini semakin memperparah tingkat ekonomi petani penggarap (miskin) dan membuat petani kaya semakin kaya.
Dalam mempercepat pembangunan ekonomi di pedesaan, Rezim orde baru juga telah melibatkan adanya campur tangan/ keterlibatan angkatan bersenjata yang disebutnya dwi fungsi ABRI dalam rangka membantu tercapainya swasembada pangan melalui revolusi hijau. Tahun 1966, terjadi perubahan strategi pembangunan teramasuk pembangunan pertanian, dari usaha pembenahan keseimbangan antara land, laborand capital langsung ke modernisasi dan intensifikasi di sektor tersebut guna meningkatkan produksi pangan dan mengefisienkan perkebunan besar. Disebut periode revolusi hijau tanpa melalui ‘rasionalisasi’ dalam penanaman padi dan panen sehingga penghasilan bersih mengubah struktur agraria langsung melangkah ke modernisasi dan intensifikasi pertanian. Pada masa ini, tuan tanah menerapkan teknologi baru, mempunyai sawah dengan irigasi dan sukses jenis padi baru, mudah mendapat akses kredit dan mudah menyediakan keperluan lainnya terkait dengan program itu, terutama pupuk buatan dan insektisida.Revolusi hijau Indonesia terhadap pedesaan di Jawa cenderung menganggap modernisasi pertanian sebagai terobosan radikal ke arah diferensiasi sosial dan sebagai pemutusan langsung dari teori lama involusi. Suatu masyarakat desa pasca tradisional yang stagnan dan didominasi oleh etospersamaan, diperkirakan akan dapat tercipta desa yang ditandai oleh komersialisasi produksi, hubungan kerja yang serba tertata dan polarisasi di bidang sosial ekonomi.

Dalam melihat masyarakat Jawa pada periodesasi “Revolusi Hijau ” ini Husken merujuk pada beberapa tulisan peneliti sebelumnya. Namun secara kritis Husken memperlihatkan   adanya   kekeliruan   dalam   penelitian   Revolusi   Hijauterutama  mengenai  “ paradigma revolusi hijau”. Husken menuduh para peneliti tersebut telah secara sembrono menanggapi perspektif sejarah. sebagai pembanding dengan menggunakan gambaran pedesaan Jawa tahun 1950 dan 1960 seperti yang dilukiskan Geeetz (1963), padahal kondisi masyarakat di dua zaman tersebut sangat berbeda.

PENGARUH LOKAL, REGIONAL, NASIONAL DAN INTERNASIONAL TERHADAP STRUKTUR SOSIAL MASYARAKAT

Kebijakan ekonomi pada masa kolonial, khususnya sebelum tahun 1850, di Kawedanaan Tayu dikembangkan budidaya tebu untuk memasok pabrik gula yang berproduksi guna pasar internasional. Kebijakan ini bukan hanya merupakan kebijakan lokal tapi sudah mempertimbangkan adanya pengaruh internasional dalam kehidupan masyarakat Jawa dalam hal ini diwakili oleh masyarakat kewedanaan Tayu. Kebijakan ini telah merubah arti pentingnya Residensi Jepara. Bersamaan dengan masuknya ekonomi kapitalis timbul gejala komersialisasi yng meluas cepat di pedesaan. Dampak lebih lanjut adalah terjadinya diferensiasi sosial, akibat konversi penggunaan dan konsentrasi penguasan tanah di tangan petani lapisan atas serta pemodal lain. Berangsur-angsur homogenitas masyarakat melemah dan timbulnya pelapisan sosial bahkan melebar kesenjangan antar lapisan sosial tadi. Pada gilirannya perkembangan ini menjadi lahan subur untuk gerakan rakyat serta merangsang perlawanan politik, baik di kalangan umat Islam maupun di lingkungan kaum buruh yang menuntut keadilansosial.
Dengan demikian dapatdikatakan bahwa perkembangan masyarakat dan terbentuknya diferensiasi sosial tidak hanya dipengaruhi oleh aspek lokal melainkan sudah dipengaruhi kebijakan nasional yang berorientasi pada pasar internasional.

PENGARUH POLITIK DAN EKONOMI TERHADAP DIFERENSIASI SOSIAL

Dalam melihat diferensiasi sosial, Husken tidak dapat memisahkan diri dari keberadaan faktor-faktor lain terutama politik dan ekonomi. Politik praktis yang dijalankan masyarakt tidak terlepas dari ideologi yang dianut. Ideologi berkembang untuk membenarkan strategi perjuangan masing-masing golongan, yaitu umat Islam semakin menunjang Nahdatul Ulama sedangkan kaum buruh mendirikan serikat buruh Gula
Dalam proses diferensiasi tersebut, berangsur-angsur kekuatan politik dan ekonomi di  pedesaan beralih  ke  lapisan atas yang  semakin  menjalin hubungan  erat dengan pamong desa dan jajaran birokrasi atas desa. Desa Gondosari menjadi desa yang mencapai tingkat komersialisasi sehingga langsung terlibat dalam percaturan ekonomi yang lebih luas. Dalam kondisi seperti ini terjadi beberapa gejala sosial yaitu menajamnya diferensiasi antar lapi sandi Desa Gondosari, terjadinya akumulasi tanah dan kesenjangan ekonomi semakin nyata menggejala.
Desa Gondosari, penguasaan atas aset tanah dan tenaga kerja yang menjadi penggerak utama proses diferensiasi dan kemudian menimbulkan pertentangan antar lapisan sosial di desa Perebutan yang terjadi mengenai penguasaan atas asset tanah dan tenaga kerja tidak terlepas dari pertumbuhan atau kemunduran industri gula.


PENUTUP

Diferensiasi sosial yaitu gejala sosial yang terjadi sejak kapitalisme liberal menyusup ke dalam masyarkat desa. Dari banyaknya pengaruh kebijakan lokal, regional, nasionalo sampai internasional memberikan pengaruh semakin nyata terhadap timbulnya perbedaan antar lapisan dan pertentangan ekonomi maupun politik yang semakin tajam.
Kesenjangan yang meningkat ini dikaitkan dengan proses perubahan struktural yang lebih luas dalam masyarakat dan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan yang cepat dalam pertanian komersial, pertumbuhan relatif sektor non pertanian, seperti pertambangan dan industri ringan dan yang berkaitan dengan perubahan kebijaksanaan politik pemerintah (terutama birokrasi dan atau dominasi militer). Pengaruh transformasi politik dan ekonomi terhadap hubungan-hubungan daerah pedalaman, terutama pedesaan.
Dari berbagai pembahasan melalui pendekatan sejarah berdasarkan periodesasi sebelum dan sesudah kemerdekaan dapat dikatakan bahwa sebenarnya struktur sosial dipedesaantidakbanyakberubah,elitdesasebagailapisanatasyangmenguasaitanah luastetapdominan,bahkanjumlahburuhtanitambahbanyak,lapisanbawahmelebar. Perluasan tanah garapan sudah tidak mungkin tanpa mengancam keadaan dan keseimbanganekologi.


Sumber :
Frans Husken, 1998. Masyarakat Desa Dalam Perubahan Zaman, Sejarah Diferensiasi Sosial di Jawa 1830 1980, Grasindo, Jakarta




Share: