Selasa, 01 Oktober 2019

review buku bandit-bandit Pedesaan

Jawa
Bandit-Bandit Pedesaan
Studi Historis 1850-1942.
Oleh : Suhartono W. Pranoto


       Buku “Bandit-Bandit Pedesaan” merupakan studi historis yang menggambarkan reaksi masyarakat atas kebijakan pemerintah kolonial. Adapun ruang cakupan pembahasan meliputi keresidenan Banten-Batavia, Yogyakarta-Surakarta, dan Pasuruan-Probolinggo.
Di dalam buku diceritakan praktik eksploitasi terhadap petani lahir karena adanya reorganisasi agraria. Tindakan tersebut dilakukan untuk memulihkan kas negara. Setelah Perang Diponegoro pemerintah Hindia Belanda melakukan usaha untuk memperbaiki keuangan, pemerintah mempraktikkan Tanam Paksa (cultuurstelsel), yang tidak lain adalah intensifikasi sistem tradisional (Pranoto, Suhartono. 2010:70).
Sejak saat itu eksploitasi terhadap petani semakin menjadi-jadi. Hal itu disebabkan kebijakan yang mengiringi sistem didalamnya. Pada isi buku dijelaskan mengenai dampak dari sistem tersebut hingga reaksi yang timbul dari masyarakat. Dari adanya reaksi tersebut lah, maka pada buku disebutkan keberadaan bandit-bandit pedesaan sebagai tokoh-tokoh pelaku aksi atas kebijakan pemerintah kolonial. 
Umumnya Perbanditan muncul di pedesaan terutama di daerah sekitar perkebunan karena adanya berbagai desakan dan tekanan dari perkebunan (Pranoto, Suhartono. 2010:4). Pada isi buku dipaparkan mengenai aksi bandit-bandit pedesaan Jawa dalam mewujudkan protes sosialnya lewat penjarahan, perampokan, dan sebagainya. Aksi-aksi tersebut umumnya ditujukkan pada pihak-pihak yang kelompok ini rasa telah merugikan kehidupan masyarakat. Dalam studi tersebut, kalangan yang dimaksud bisa pihak pemerintah kolonial, orang-orang yang dekat dengan Belanda, dan orang-orang Cina.

Modus Tindakan Kriminal (perbanditan pedesaan) di dalam buku “Bandit-bandit Pedesaan Jawa”
Di dalam setiap tindakan pastinya akan dilatarbelakangi oleh faktor penyebab atau faktor pendorong, sehingga terlaksananya tindakan yang dimaksud. Berikut adalah modus dari lahirnya perbanditan di pedesaan Jawa 1850-1942 berdasarkan buku Suhartono W. Pranoto :
1. Kebijakan pemerintah kolonial yang mempersulit kehidupan petani (memberi tekanan terhadap rakyat kecil)/ praktik memiskinkan rakyat (eksploitasi dan politik kecurangan)
      Setelah sistem tanam paksa 1830 dianggap tidak mampu memulihkan kas negara, maka situasi politik dari negeri Belanda sendiri menghasilkan kesepakatan untuk diberlakukannya undang-undang gula sejak tahun 1870. Sejak saat itu pula diterapkan program liberal yang membuat perkebunan digantikan oleh perkebunan swasta (Pranoto, Suhartono, 2010: 90). Timbulnya perkebunan dan tanah-tanah partikelir di Jawa adalah babak baru bagi ekonomi perkebunan. Dengan kata lain terjadi perubahan perekonomian yang semula didominasi oleh perekonomiaan tradisional kemudian digantikan oleh perekonomian yang didominasi oleh tanaman perdagangan (commercial crops) (Pranoto, Suhartono, 2010: 69). Sejak berdirinya perkebunan tidak hanya secara fisik mengatur perkebunan agar efisien tetapi menyangkut masalah institusional yang menjadi wadah kehidupan masyarakat pedesaan. Hal itu lah yang merongrong eksistensi kehidupan masyarakat pedesaan. Masyarakat pedesaan Jawa umumnya sangat menghormati pemimpin tradisional. Rakyat sangat tergantung dari kemauan dan tindakan raja. Oleh karena raja telah memenuhi segala kehidupan rakyat, maka secara otomatis rakyat loyal pada raja (Pranoto, Suhartono, 2010: 84). Hubungan antara raja dan rakyat tersebut kemudian dialih fungsikan sesuai dengan tujuan penerapan sistem liberal. Pada dasarnya patron klien mempunyai kesempatan dan peluang besar untuk mengeksploitasi rakyat, maka dari itu praktik tersebut dilakukan oleh pengelola perkebunan dan pertanian. Dengan dibukanya tanah partikelir dan perkebunan di Jawa maka terjadi lah pergantian patron. Contohnya pada pergantian posisi raja oleh penyewa tanah ” raja baru” yang berhak atas pajak, upeti, dan sumbangan untuk kepentingan usahanya (Pranoto, Suhartono, 2010: 84). Penyewa tanah ini yang kemudian memanfaatkan tanah dan tenaga kerja dengan mengeksploitasi secara maksimal (Pranoto, Suhartono, 2010: 85). 
Sejak berlakunya kebijakan ekonomi liberal pemerintah saat itu, maka tanah dan tenaga kerja yang dikuasai oleh penyewa , sehingga desa akan kehilangan sumber daya alam maupun manusia (Pranoto, Suhartono, 2010: 87). Perkebunan telah memberi keuntungan bagi pemerintah dengan wujud eksploitasi petani. Manifestasi kapitalisme agraris adalah penyerapan faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya yang sudah tentu merugikan petani. Bukti konkret dari praktik tersebut ialah : kebijakan kolonial membuat petani memperoleh pendapatan berupa upah, akan tetapi petani dikenalkan oleh budaya konsumsi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, lama-kelamaan petani terjerat hutang, karena petani dikenakan beban kerja yang sangat berat/ wajib, maka petani tidak punya mata pencaharian lain selain mengabdikan dirinya pada penyewa tanah/ pengusaha perkebunan swasta, untuk membayar hutangya, maka upah yang diterima petani atau gaji dipotong/ dibayarkan belanja sebelumnya. Selain itu petani juga dikenakan pajak. Oleh karena itu, untuk membayar pajak petani membeli uang, petani menjual hasil pekarangan dan tenaganya untuk membayar pajak. Hal itu lah yang membuat kehidupan petani tertekan, sehingga petani menyerah pada kapitalis. Keadaan petani dan buruh menjadi sangat lemah, mereka tidak berdaya menghadapi penguasa, bak kerbau dicocok hidungnya, mudah diperintah semau pemiliknya. Demikian lah nasib wong cilik. Apalagi dengan keberadaan tanah partikelir (landheer), penyewa tanah (landhuurder), retenier, dan pachter Cina, para kepala desa; demang, rangga, petinggi, bekel, dan petani kaya serta pedagang kaya adalah orang-orang yang merugikan petani dan menyebabkan kemiskinan (Pranoto, Suhartono, 2010: 124). Praktik kecurangan tidak manusiawi seperti cuke, contingenten yang berlebihan, termasuk heerendiensten dan hoof-geld. Menimbulkan ketidak puasan. Dominasi struktural menyebabkan perasaan dari strata bawah menjadi inferior. Oleh karena itu, maka tekanan yang dihadapi petani berupa beban kerja wajib yang berat, karena hampir seluruh waktunya dikonsumsikan untuk melayani perkebunan mendorong lahirnya perbanditan sosial. Berdasarkan isi buku, maka fenomena tersebut bisa dicontohkan seperti di Banten dan Batavia perbanditan merupakan reaksi atas penghisapan tuan-tuan tanah partikelir baik orang Belanda maupun Cina, di Yogyakarta dan Surakarta perbanditan didominasi oleh kecu yang menolak dominasi agroindustri pemerintah maupun swasta, dan di Pasuruan dan Probolinggo perbanditan diwujudkan dalam bentuk pembakaran tebu. Berdasarkan contoh-contoh tersebut, maka perbanditan sosial mempunyai pengertian protes petani untuk memodifikasi atau menghilangkan sistem kolonial yang merugikan petani. Protes ini merupakan kesadaran petani baik individual maupun kolektif dengan organisasi tradisional, untuk mendapatkan hak-haknya kembali dengan tanpa konfrontasi langsung dengan pemerintahan atau perkebunan (Pranoto, Suhartono, 2010: 7). 
       Perbanditan mengacu pada perbuatan individu atau kelompok yang menentang hukum. Menurut Hobsbawm, bandit adalah seseorang dari anggota kelompok yang menyerang dan merampok dengan kekerasan. Bandit dibedakan atas bandit biasa (seseorang yang melakukan kejahatan dengan merampok tanpa latar belakang apapun) dan bandit sosial ( perbuatan seseorang untuk merampok yang dilatarbelakangi kepentingan sosial-politik). Perbanditan di pedesaan mengandung pengertian proses sosial terhadap pemerintahan atau perkebunan yang melakukan tindakan yang merugikan petani. Menurut Hobsbawn perbanditan tidak lepas dari : Perasaan tidak puas, Sukar melepas perbanditan yang sesungguhnya dari gerakan sosial, Gambaran situasi yang masih primitif. (Pranoto, Suhartono, 2010: 106). Tampaknya pengertian tersebut memiliki korelasi dengan fenomena perbanditan yang terjadi di pedesaan Jawa.
2. Keinginan untuk mendapatkan kehidupan sosial ekonomi yang lebih baik (untuk mencapai kesejahteraan) 
         Sejak pertengahan abad XIX pengaruh kultur Barat makin kuat ke pedesaan. Pengaruh ini makin marak dengan hadirnya perkebunan dan pabrik di pedesaan sebagai pusat eksploitasi agraris. Manifestasi budaya Barat yang diperkenalkan dan dikembangkan lewat agroindustri mampu mendesak dan menekan budaya tradisional. Bukti nyatanya ialah keberadaan sistem tanam paksa 1830 telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Sejak saat itu perbanditan berkembang dan mendapat tempat baik di tanah partikelir maupun di perkebunan (Pranoto, Suhartono, 2010: 8). Selain sistem tanam paksa, maka dibukanya perkebunan swasta juga semakin mempersulit kehidupan petani. Jiwa kapitalis telah menelan kekayaan petani berupa tanah dan tenaga kerja (Pranoto, Suhartono, 2010: 4). Sistem yang ada membuat Petani terdesak dan tertekan oleh beratnya pajak dan kerja wajib. Selain itu para kuli juga mengalami hidup yang tidak menentu, upah sangat rendah, kebutuhan meningkat, dan kebutuhan konsumtif menjerat mereka dan mencari tambahan pendapatan dengan jalan pintas (Pranoto, Suhartono, 2010: 126). Di desa sendiri sebenarnya terjadi eksploitasi oleh kelompok yang menduduki stratifikasi sosial tertinggi yaitu para sikep dan kuli kenceng. Petani dipaksa membayar pajak yang mahal meski pun panen nya gagal. Kepala desa seperti demang , pancalang, dan cutak diangkat untuk mengawasi dan menjaga keamanan tanah-tanah yang disewa. Akan tetapi, mereka bekera sama dengan tuan tanah untuk menekan dan memperberat beban petani. Kondisi demikian selalu membuat kehidupan petani berada di bawah subsisten. Di daerah perkebunan petani dituntut loyalitas tanpa reserve, artinya petani sepenuhnya mengabdi pada kepentingan patron. Biasanya tekanan para patron dirasakan berat oleh petani (Pranoto, Suhartono, 2010: 137). 
       Perbanditan di pedesaan muncul karena hilangnya fungsi tanah. Selain itu tekanan dari pabrik dan perkebunan jelas berkaitan dengan jenis pekerjaan dari setiap perkebunan. Misalnya perkebunan tebu, tidak mustahil petaninya mengalami multi tekanan. Semakin berat tekanan semakin keras pula reaksinya. Upah tidak sebanding dengan tenaga membuat petani terdesak secara total, bukan hanya ekonominya tetapi juga lembaga-lembaganya. Selain itu psikologisnya, maka petani tidak ada pilihan lain kecuali harus menolak tekanan itu. Ini adalah terminal kesabaran petani yang sudah tidak dapat ditawar lagi kecuali harus melakukan reaksi. Perasaan tidak puas yang tidak dapat ditoleransi sebagai akibat dominasi perkebunan mendorong petani menyiapkan diri yang akhirnya membulatkan tekat untuk melawan pihak-pihak yang dianggap merugikan petani. Musyawarah tidak berlaku dalam perkebunan sehingga petani mmencari jalan keluar melalui kekuatan (Pranoto, Suhartono, 2010: 138). 
      Kekuatan-kekuatan tersebut merupakan aksi perbanditan yang terjadi di pedesaan Jawa pada masa silam. Pada dasarnya perbanditan pedesaan timbul karena perubahan sosial yang tidak memberi kesempatan pada petani untuk memainkan peranan sebagaimana mestinya. Perbanditan yang mereka lakukan karena mereka sadar untuk mendapat perbaikan ekonomi maka mereka juga dapat melakukan perbanditan sosial. Kenyataan pada akhir abad ke XIX ialah kehidupan petani yang makin tenggelam ke dasar yang berarti kemiskinan sangat akrab dengan kehidupan mereka. Kehidupan sejahtera secara sosial dan ekonomi jauh dari lingkungan mereka. Hal itu yang mendorong mereka melakukan tindakan-tindakan berani (kriminal). Menurut Suhartono, Makin buruknya kehidupan sosial ekonomi petani karena kuatnya desakan perkebunan menimbulkan perasaan tidak puas petani. Mereka merasa bahwa miliknya telah dicuri perkebunan “modern” dengan cara-cara yang tidak diketahui oleh petani. Kekayaan petani berupa tanah dan tenaga kerja telah diserobot oleh perkebunan dengan cara baru hingga petani tidak dapat membela hak nya melalui cara modern. Ketidakpuasan itu, selanjutnya, akan dimunculkan dalam tindakan secara tradisional pula yang prinsipnya adalah balance of power yaitu dengan kekuatan merebut miliknya dari tangan perkebunan, melakukan tindakan destruktif dari kriminal, seperti pencurian, pembakaran, perampokan, dan bahkan pembunuhan (Pranoto, Suhartono, 2010:4).
Share:

0 komentar:

Posting Komentar