Selasa, 24 September 2019

Sejarah Undang-undang Desa

       Keberadaan desa di Jawa khususnya dan Indonesia pada umumnya sudah ada sejak Pemerintahan Indonesia belum berdiri. Desa merupakan suatu wilayah kesatuan hukum berdasarkan kesejarahan dan adat istiadat masyarakat. Kerajaan yang pernah ada ada di Jawa mengakui desa sebagai wilayah kesatuan hukum dibawah naungan kerajaan.  Status dan keberadaan desa pada masa kerajaan mengacu kepada “Buku Kertagama” dan “Serat Wulangreh”. Ketika masa pemerintahan Hindia Belanda, desa juga diakui sebagai satu  kesatuan wilayah hukum berdasarkan adat istiadar yang mempunyai kedaulatan. Oleh karena itu pada masa pemerintahan hindia belanda, dibuatlah undang-undang tentang desa, yaitu IGO (Islandsche Gemeente-Ordonnantie) tanggal 13 Februari 1906 untuk desa-desa di wilayah Jawa dan Madura dan IGOB (Hogere Islandsche Verbenden Ordonnatie Buitengewesten) untuk desa di wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.
Pada zaman pemerintahan Jepang, pengaturan mengenai Desa diatur dalam Osamu Seirei No. 7 yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret tahun Syoowa 19 (2604 atau 1944). Dari ketentuan Osamu Seirei ini ditegaskan bahwa Kucoo (Kepala Ku, Kepala Desa) diangkat dengan jalan pemilihan umum untuk masa jabatan Kucoo adalah 4 tahun. Kucoo dapat juga dipecat oleh Syuucookan.

       Selanjutnya, pada zaman penjajahan Jepang Desa ditempatkan di atas aza (kampung, dusun) yang merupakan institusi terbawah. Pada pendudukan jepang ini otonomi desa kembali dibatasi bahkan desa dimobilisasi untuk keperluan perang, menjadi satuan-satuan milisi, seperti Heiho, Kaibodan, Seinendan dan lain-lain. Kepala desa difungsikan sebagai pengawas rakyat untuk menanam tanaman yang dikehendaki Jepang, seperti jarak, padi dan tebu. Pemerintah desa pada jaman pendudukan jepang terdiri dari 9 pejabat: Lurah, Carik, 5 (lima) orang mandor, Polisi desa dan Amir (mengerjakan urusan agama).
Pada saat negara Republik Indonesia memproklamirkan diri sebagai negara merdeka pada tahun 1945, desa menjadi tulang punggung negara dan bangsa untuk menopang kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya untuk melindungi warganya dari kemiskinan dan kebodohan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, dimana posisi desa merupakan satu kesatuan wilayah pemerintahan sebagai bagian dari desa.
Begitu pentingnya desa sebagai perangkat negara yang paling riil sebagai institusi pelindung dan penganyom kehidupan warga, maka untuk mengatur pemerintahan pasca 17 Agustus 1945, Badan pekerja Komite Nasional Pusat mengeluarkan pengumuman No.2 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 1/1945. Undang-Undang ini mengatur kedudukan desa dan kekuasaan komite nasional daerah, sebagai badan legislatif yang dipimpin oleh seorang Kepala Daerah.

       Karena undang-undang tersebut dianggap tidak sempurna maka pada tanggal 10 Juli 1948, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 22 yang berisi (a) desa adalah merupakan satu kesatuan wilayah hukum berdasarkan wilayah hukum yang berdasarkan adat istiadat yang berkedudukan dalam wilayah pemerintahan republik Indonesia; (b) RT/Dusun masih tetap dipertahankan sebagai bagian dari desa; (c) Desa merupakan pemerintahan administrasi tingkat ketiga setelah pemerintahan kabupaten dan pemerintahan provinsi. Pada tahun 1957, posisi kedaulatan desa diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 1957 dimana desa merupakan pemerintahan otonom yang mengatur warga yang ada di wilayah otoritas hukum administrasi tingkat ketiga setelah pemerintahan kabupaten dan pemerintahan provinsi.

     Undang-undang tentang desa tersebut diperkuat oleh keluarnya UU No 18 Tahun 1965. Desa pernah mendapat perhatian dan kehormatan sosial politik dan legitimasi hukum yang luar biasa dari pemerintah Indonesia pada tahun 1965 dengan keluarnya Undang-Undang Desa Nomor 19 tentang Desa Swapraja, dimana posisi desa merupakan pemerintahan Swapraja yang merupakan kelengkapan kelembagaan demokrasi; Eksekutif (Kepala Desa beserta Pamong Desa); Legislatif (DPRDesa/ Gotong Royonh); dan Mahkamah Desa/ Adat (Para Sesepuh dan pemangku adat).
Posisi desa sebagai “desa swapraja” benar-benar memberi peran desa sebagai pembangkit karakter warga yang mandiri dan tidak “bermental miskin”. Pengaturan tata kelola desa sungguh-sungguh sempurna yang memenuhi asas pemerintahan yang baik (Good Governance). Alokasi penggunaan kekayaan desa yang berupa tanah desa digunakan untuk pengentasan “kemiskinan” warga desa.
Hal ini tercermin pada alokasi penggunaan tanah desa untuk enam sektor penting yakni: (1) Tanah titi sara; adalah tanah desa yang digunakan untuk bantuan sosial bagi warga yang sedang menderita atau terkena bencana. (2) Tanah peguron; adalah tanah desa yang hasilnya digunakan untuk biaya pendidikan anak-anak desa. (3) Tanah sengkeran; adalah tanah desa yang digunakan untuk tempat penangkaran bibit/tanaman yang dilindungi dan penyeimbang ekosistem lingkungan alam. (4) Tanah segahan; adalah tanah desa yang hasilnya untuk biaya komunikasi, lobi dan membangun kerja sama. (5) Tanah pangon; adalah tanah desa yang digunakan untuk ruang publik dan penggemblengan hewan. (6) tanah pelungguh; adalah tanah desa yang hasilnya untuk memberi honor para eksekutif, legislatif dan yudikatif desa.

      Pada tahun 1974 melalui UU Nomor 5 Tahun 1974, desa diposisikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Pemerintah Daerah sebagai satu kesatuan dengan Pemerintah Pusat. Posisi desa yang merupakan bagian melekat dengan Pemerintah Daerah dikuatkan lagi dengan keluarnya UU 5 Tahun 1979. Posisi desa seperti itu menjadikan tata pemerintahan desa hanya sebagai “perangkat” pemerintah bukan sebagai “penganyom” dan “pengemong” atau bukan lagi sebagai fasilitator warga desa.
Posisi sosial, politik dan hukum desa berdasarkan UU No 5 Tahun 1974 dan UU No 5 1979 yang dilandasi oleh maklumat politik Orde Baru No 6 Tahun 1969 mempunyai implikasi terhadap perubahan tata kelola desa. Sebab undang-undang tersebut memberi mandat bahwa pengelolaan pemerintahan desa dan pembangunan desa bukan lagi hak dan kewenangan pemerintah daerah dibawah arahan pemerintah pusat. Desa bukan lagi sebagai subyek namun sebagai objek berbagai projek pembangunan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah. Institusi desa diposisikan sebagai wilayah administrasi pemerintah daerah yang “taat” dan patuh menerima “kehendak baik” berupa berbagai bentuk bantuan dan subsisi pemerintah pusat melalui pemerintah daerah misalkan kasus program Inpres Desa Tertinggal (IDT).

       Ketika era reformasi melengserkan rezim orde baru, posisi sosial, politik dan hukum tentang desa mendapat angin segar yaitu keluarnya UU Nomor 22 tahun 1999. Undang-Undang tersebut memberi posisi desa hampir mendekati dengan UU No 19 tahun 1965 dimana desa mempunyai legislatif (Badan Perwakilan Desa) dan Eksekutif (Kepala Desa beserta pamong desa), sayangnnya UU No 22 tahun 1999 tidak memberi mandat desa untuk mempunyai Badan Yudikatif seperti UU 19/1965. Walaupun demikian sudah cukup memberikan hak, kewenangan dan tanggung jawab desa untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan desa secara berdaulat.

      Berangkat dari berbagai permasalahan desa pada peraturan perundangan sebelumnya, hadirnya UU No 6 Tahun 2014 memberi angin segar dalam pengelolaan desa. Hal ini dapat ditakar melalui beberapa indikator Pertama, tiap desa mendapatkan alokasi APBN sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dapat dikatakan pula, kehadiran UU Desa ini memiliki sifat tepat guna. Tepat pada waktu yang tepat dan tepat pada substansi yang tepat pula. Desa dapat diberdayakan dan cita-cita menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik dapat dimulai dari kemandirian unit paling kecilnya bernama desa.

       Dalam batang tubuh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa ini terdapat beberapa poin penting yaitu; pertama, memberikan pengakuan dan penghormatan kepada Desa yang sudah ada dengan keberagamananya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga, melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat Desa. Keempat, mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.
Kelima, membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab.
Keenam, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Ketujuh, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.
Kedelapan, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan kesembilan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. (Evan Lahur, Mahasiswa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta)
Share:

review buku

Nama : Dewi Safitri 

Nim : 170110301029 

Matkul : Sejarah Pedesaan 




Review Buku

FRANS HUSKEN (1998)
MASYARAKAT DESA
DALAM
PERUBAHAN ZAMAN





Sejarah Difrensiasi Sosial di Jawa

Salah satu hal yang menarik dari hasil penelitian Frans Husken adalah kemampuanya untuk merekam berbagai kejadian penting dalams ejarah Indonesia, seperti dari zaman penjajahan (halaman 16-25) Perang Dunia Kedua, Proklamasi Kemerdekaan, Nasionalisasi Perusahaan Asing (1958) sampai pergeseran ke pemimpinan dari Sukarno ke Suharto.
Frans Husken juga membatah beberapa tulisan sebelumnya seperti Raffles, Du Bus ; (17-18),   Boeke:(27),   dan  Geertz  (32)   yang  semuanya  dalam  nada   yang sama melukiskan pedesaan Jawa sebagai suatu masyarakat “pasca Tradisional”, egaliter, dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sendiri (subsistensi), dan semua itu mereka anggap sebagai factor yang menghambat modernisasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Frans Husken bahwa ternyata dari sejarah Gondosari dapat diketahui bahwa proses komersialisasi dan difrensiasi socia lsudah berjalan jauh sebelumnya. Data dari arsip desa diketahui bahwa 1850 penduduk Gondosari sudah terbagi ke dalam tiga kelas utama; segolongan besar para tuna kisma yang hidupnya tergantung dan terikat pada keluarga-keluarga petani penguasa tanah, sebagian dari tuna kisma itu juga terdiri dari buruh tani musiman yang bebas dan datang dari desa-desa lain: Kedua golongan petani kelas menengah (orang kuat desa) yang mendapat pembagian tanah tetapi dibebani bermacam kerja rodi dan kerja pancen: dan golongan yang ketiga kelas atas yang terdiri dari para anggota pemerintahan desa yang selain memiliki tanah sendiri dan mendapat tanah bengkok yang cukup luas juga berkuasa mengarahkan tenaga kerja pancen (orang-orang kuat) untuk mengerjakan tanah tanah mereka.

Pada pertengahan abad ke 19 upah kerja dan bagi hasil sudah dikenal di desa itu Husken menggaris bawahi keberadaan struktur sosial masyarakat Jawa dan diferensiasinya dari zaman ke zaman selalu dipengaruhi oleh keberadaan mode of production yang bertumpu atas tanah. Dalam penjelasan pentingnya tanah dalam membentuk struktur Jawa, Husken memulai dengan menjelaskan tentang anjuran memanfaatkan tanah secara optimal dan sedapat mungkin memperluas lahan pertanian yang disampaikan oleh Raja Wengker jauh sebelum zaman kolonial di Pulau Jawa dan sebelum pulau Jawa kekurangan tanah.
Amanat atas tanah ini menjadi terinternalisasi dalam kehidupan sosial masyarakat maupun dalam kebijakan pemerintah, sehingga, perhatian atas tanah selalu dikaitkan dengan kondisi struktur masyarkat. Tanah menjadi sumber utama kemakmuran ekonomi, ketertiban dan keamanan masyarkatnya. Upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban didaerahnya tersebut masih terus dipikul oleh pemerintah sampai sekarang. Setidaknya dilihat dari kebijakan pembangunan dan pandangannya tentang pertanian

PENTINGNYA SEJARAH DALAM ANALISA SOSIOLOGI

Sekalipun tulisan Husken merupakan karya Antropologi, namun dalam membahas tulisannya tersebut, Husken menggunakan pendekatan kesejarahan. Frans Husken menerapkan pendekatan lintas disiplin dalam mengulas perubahan politik, sosial dan ekonomi melintasi tiga zaman:
1.    PenjajahanBelanda
2.    PenjajahanJepang
3.    Masa KemerdekaanRI

Namun dalam beberapa pembahasan, periodesasi ini tidak secara tegas memisahkan antar zaman, melainkan terintegrasi dengan temuan data secara keseluruhan yang tercermin dari kehidupan informan, baik yang menempati struktur sosial kelas atas (pemilik tanah/ tuan tanah) yang dibedakan berdasarkan paham politik yang dianut, misalnya Mbah Djojo tuan tanah yang berafiliasi terhadap politik Partai Golkar dan Haji Chalimi yang berafiliasi terhadap partai PPP partainya kaum santri, maupun tergambar dari informan yang menempati kelas bawah (tidak memiliki tanah pribadi melainkan hanya sebagai penggarap pada tanah-tanah tuan tanah), yang dibedakan atas riwayat hidup informan yang bersangkutan termasuk pengaruh politik terhadap kehidupannya, misalnya Kusno petani penggarap yang menjadi miskin (kelas bawah) karena korban politik yaitu dulunya dia sebagai penganut PKI dan ketika politik bergeser, PKI tidak lagi diberi tempat, maka kehidupan Kusnopun menjadi berubah, menjadi petani penggarah di tanah yang dulu menjadi miliknya. Contoh lain adalah Tolib yang sejak kecil sudah yatim piatu dan dibesarkan di madrasah dan akhirnya menjadi aktivis NU serta berafiliasi terhadap partai politik PPP karena mengikuti afiliasi politik tuan tanahnya yaitu Haji Chalimi.

Dalam menggambarkan periode sejarah ini ada kalanya Husken membagi dalam periodesasi berikut: pada masa kolonial (sebelum kemerdekaan), masa awal kemerdekaan, zaman Rezim Sukarno dengan kebijakan lan dreformnya, zaman Rezim Soeharto dengan kebijakan revolusi hijau, dan perkembangan masyarakat setelah periode tersebut.
Bagaimana pentingnya sejarah dalam analisa Husken tergambar dari bagaimana Husken menjelaskan berbagai kejadian dalam sejarah Indonesia, seperti: Perangdunia II, Proklamasi RI, Nasionalisasi Perusahaan Asing (1958), sampai perubahan pemerintahan di bawah Sukarno ke Suharto mempengaruhi masyarakat Gondosari terutama dalam hal perkembangan demografis, menyusutnya tanah pertanian, proses pelembagaan dan kemiskinan dikalangan petani kecil dan buruh tani. Sehingga bukan hanya tergambar aspek struktur sosial saja, melainkan juga tergambar segi-segi politik, sosial ekonomi dan ekologi masyarakat jawa.
Dilihat dari periodesasi sejarah, dapat digambarkan beberapa kondisi masyarakat Jawa. Pada tahun1920-an, masyarkat jawa sudah terdiferensiasi kedalam dua kategori yaitu petani maju dan petani miskin. Petani yang dikatakan maju itu sudah mendapat kesempatan pada saat pemerintah kolonial mencoba membentuk suatu lapisan kelas menengah pedesaan yang kuat. Hal ini berkaitan dengan adanya skenario politik ekonomi makro dengan skenario sosial mikro.
Di tahun 1930, krisis ekonomi melanda dunia, berawal di Eropa dan Amerika, tahun 1932 pabrik gula tidak menyewa tanah lagi, tahun1933 memecat semua pekerja tetap, harga kapok yang merupakan produksi pertanian rakyat turun anjlok hingga 80% penduduk kehilangan sumber penghasilan dan kesejahteraan berkurang. Kondisi ini menyebabkan terjadinya difesensiasi social yang baru, beberapa petani yang tadinya mendapatkan sumber penghasilan dari kapok atau bekerja di pabrik gula menjadi kehilangan sumber pendapatannya dan merubah status social mereka yang tadinya menempati struktur social sebagai petani yang maju, berubah menjadi petani miskin. Terjadi pergeseran jumlah dimana petani miskin menjadisemakinbanyak.
Tahun 1942, pendudukan Jepang, kesengsaraan rakyat bertambah karena seperempat sampai sepertiga panen padi disita oleh penguasa jepang guna memasok bahan pangan untuk tentaranya. Kondisi ini pun merubah struktur social masyarakat Jawa dimana kelas bawah menjadi semakin lebar (banyak).
Pada zaman kemerdekaan setelah berakhir pendudukan jepang dan perang dunia ke II, terjadi mekanisme diferensiasi sosial yang diakibatkan oleh komersialisasi dan akumulasi penguasaan tanah, modernisasi pertanian dan pertikaian politik lokal sebagai pencerminan dari proses-proses di tingkat nasional. Pada zaman ini terjadi pergeseran kembali dalam struktur social masyarakat Jawa. Tahun 1958, pemerintah mengambil keputusan menasionalisasikan perusahaan Belanda kemudian dikelola oleh perusahaan negara. Selain rasionalisasi perusahaan Asing/ Belanda, pada tahun 1960-1965 juga terjadi pendistribusian kembali tanah berdasarkan UUPA 1960, dimana   pada masa ini terjadi pergeseran sosial budaya.   Pada tahun sebelum 1965,orang komunis berkuasa, ketika itu ada saja timbul sengketa antara petani pemilik tanah dengan petani penggarap yang dihasut oleh kaum komunis mereka banyak menuntut tetapi sedikit memberi. Keadaan ini membentuk adanya diferensiasi sosial dimana penganut partai komunis mendapat tempat yang lebih bagus dalam hal kepemilikan tanah. Tanah-tanah tuan tanah dirasionalisasi berdasarkan undang- undang pokok agrarian UUPA 1960 dan dibagi-bagikan kepada rakyat (petani tidak punya tanah).
Alih kekuasaan oleh kaum militer pada bulan oktober 1965 mengakibatkan terjadinya pengejaran terhadap kaum komunis dan simpatisannya. Perubahan politik ini telah merubah peta petani kaya dan miskin. Petani kaya yang pada waktu kejayaan komunis ikut dalam partai politik komunis, setelah era 1965 an mengalami kejatuhan, sehingga berubah status menjadi petani miskin/penggarap. Dalam hal perjanjian bagi hasil juga terjadi perubahan yang biasanya 40-50% (limoloro,maro) untuk penggarap, sekarang hanya 1/3 (morotelu). Kondisi ini semakin memperparah tingkat ekonomi petani penggarap (miskin) dan membuat petani kaya semakin kaya.
Dalam mempercepat pembangunan ekonomi di pedesaan, Rezim orde baru juga telah melibatkan adanya campur tangan/ keterlibatan angkatan bersenjata yang disebutnya dwi fungsi ABRI dalam rangka membantu tercapainya swasembada pangan melalui revolusi hijau. Tahun 1966, terjadi perubahan strategi pembangunan teramasuk pembangunan pertanian, dari usaha pembenahan keseimbangan antara land, laborand capital langsung ke modernisasi dan intensifikasi di sektor tersebut guna meningkatkan produksi pangan dan mengefisienkan perkebunan besar. Disebut periode revolusi hijau tanpa melalui ‘rasionalisasi’ dalam penanaman padi dan panen sehingga penghasilan bersih mengubah struktur agraria langsung melangkah ke modernisasi dan intensifikasi pertanian. Pada masa ini, tuan tanah menerapkan teknologi baru, mempunyai sawah dengan irigasi dan sukses jenis padi baru, mudah mendapat akses kredit dan mudah menyediakan keperluan lainnya terkait dengan program itu, terutama pupuk buatan dan insektisida.Revolusi hijau Indonesia terhadap pedesaan di Jawa cenderung menganggap modernisasi pertanian sebagai terobosan radikal ke arah diferensiasi sosial dan sebagai pemutusan langsung dari teori lama involusi. Suatu masyarakat desa pasca tradisional yang stagnan dan didominasi oleh etospersamaan, diperkirakan akan dapat tercipta desa yang ditandai oleh komersialisasi produksi, hubungan kerja yang serba tertata dan polarisasi di bidang sosial ekonomi.

Dalam melihat masyarakat Jawa pada periodesasi “Revolusi Hijau ” ini Husken merujuk pada beberapa tulisan peneliti sebelumnya. Namun secara kritis Husken memperlihatkan   adanya   kekeliruan   dalam   penelitian   Revolusi   Hijauterutama  mengenai  “ paradigma revolusi hijau”. Husken menuduh para peneliti tersebut telah secara sembrono menanggapi perspektif sejarah. sebagai pembanding dengan menggunakan gambaran pedesaan Jawa tahun 1950 dan 1960 seperti yang dilukiskan Geeetz (1963), padahal kondisi masyarakat di dua zaman tersebut sangat berbeda.

PENGARUH LOKAL, REGIONAL, NASIONAL DAN INTERNASIONAL TERHADAP STRUKTUR SOSIAL MASYARAKAT

Kebijakan ekonomi pada masa kolonial, khususnya sebelum tahun 1850, di Kawedanaan Tayu dikembangkan budidaya tebu untuk memasok pabrik gula yang berproduksi guna pasar internasional. Kebijakan ini bukan hanya merupakan kebijakan lokal tapi sudah mempertimbangkan adanya pengaruh internasional dalam kehidupan masyarakat Jawa dalam hal ini diwakili oleh masyarakat kewedanaan Tayu. Kebijakan ini telah merubah arti pentingnya Residensi Jepara. Bersamaan dengan masuknya ekonomi kapitalis timbul gejala komersialisasi yng meluas cepat di pedesaan. Dampak lebih lanjut adalah terjadinya diferensiasi sosial, akibat konversi penggunaan dan konsentrasi penguasan tanah di tangan petani lapisan atas serta pemodal lain. Berangsur-angsur homogenitas masyarakat melemah dan timbulnya pelapisan sosial bahkan melebar kesenjangan antar lapisan sosial tadi. Pada gilirannya perkembangan ini menjadi lahan subur untuk gerakan rakyat serta merangsang perlawanan politik, baik di kalangan umat Islam maupun di lingkungan kaum buruh yang menuntut keadilansosial.
Dengan demikian dapatdikatakan bahwa perkembangan masyarakat dan terbentuknya diferensiasi sosial tidak hanya dipengaruhi oleh aspek lokal melainkan sudah dipengaruhi kebijakan nasional yang berorientasi pada pasar internasional.

PENGARUH POLITIK DAN EKONOMI TERHADAP DIFERENSIASI SOSIAL

Dalam melihat diferensiasi sosial, Husken tidak dapat memisahkan diri dari keberadaan faktor-faktor lain terutama politik dan ekonomi. Politik praktis yang dijalankan masyarakt tidak terlepas dari ideologi yang dianut. Ideologi berkembang untuk membenarkan strategi perjuangan masing-masing golongan, yaitu umat Islam semakin menunjang Nahdatul Ulama sedangkan kaum buruh mendirikan serikat buruh Gula
Dalam proses diferensiasi tersebut, berangsur-angsur kekuatan politik dan ekonomi di  pedesaan beralih  ke  lapisan atas yang  semakin  menjalin hubungan  erat dengan pamong desa dan jajaran birokrasi atas desa. Desa Gondosari menjadi desa yang mencapai tingkat komersialisasi sehingga langsung terlibat dalam percaturan ekonomi yang lebih luas. Dalam kondisi seperti ini terjadi beberapa gejala sosial yaitu menajamnya diferensiasi antar lapi sandi Desa Gondosari, terjadinya akumulasi tanah dan kesenjangan ekonomi semakin nyata menggejala.
Desa Gondosari, penguasaan atas aset tanah dan tenaga kerja yang menjadi penggerak utama proses diferensiasi dan kemudian menimbulkan pertentangan antar lapisan sosial di desa Perebutan yang terjadi mengenai penguasaan atas asset tanah dan tenaga kerja tidak terlepas dari pertumbuhan atau kemunduran industri gula.


PENUTUP

Diferensiasi sosial yaitu gejala sosial yang terjadi sejak kapitalisme liberal menyusup ke dalam masyarkat desa. Dari banyaknya pengaruh kebijakan lokal, regional, nasionalo sampai internasional memberikan pengaruh semakin nyata terhadap timbulnya perbedaan antar lapisan dan pertentangan ekonomi maupun politik yang semakin tajam.
Kesenjangan yang meningkat ini dikaitkan dengan proses perubahan struktural yang lebih luas dalam masyarakat dan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan yang cepat dalam pertanian komersial, pertumbuhan relatif sektor non pertanian, seperti pertambangan dan industri ringan dan yang berkaitan dengan perubahan kebijaksanaan politik pemerintah (terutama birokrasi dan atau dominasi militer). Pengaruh transformasi politik dan ekonomi terhadap hubungan-hubungan daerah pedalaman, terutama pedesaan.
Dari berbagai pembahasan melalui pendekatan sejarah berdasarkan periodesasi sebelum dan sesudah kemerdekaan dapat dikatakan bahwa sebenarnya struktur sosial dipedesaantidakbanyakberubah,elitdesasebagailapisanatasyangmenguasaitanah luastetapdominan,bahkanjumlahburuhtanitambahbanyak,lapisanbawahmelebar. Perluasan tanah garapan sudah tidak mungkin tanpa mengancam keadaan dan keseimbanganekologi.


Sumber :
Frans Husken, 1998. Masyarakat Desa Dalam Perubahan Zaman, Sejarah Diferensiasi Sosial di Jawa 1830 1980, Grasindo, Jakarta




Share:

Selasa, 17 September 2019

review buku revolusi dari desa


REVIEW BUKU






Judul Buku :Revolusi Dari Desa
Penulis       : DR. Yansen TP., M.Si
Penerbit     : PT. Elex Media Komputindo
Tahun         : 2014

       Perhatian pemerintah terhadap desa telah dituangkan secara legal formal melalui sejumlah produk undang-undang desa yang telah mengalami berbagai perubahan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dan mulai tahun 2015 akan diberlakukan undang-undang desa yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

       Khususnya undang-undang produk rejim Reformasi memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan produk undang-undang sebelumnya yaitu memberikan ruang bagi pemerintahan daerah dan desa khususnya untuk melakukan pembangunan berdasarkan partisipasi masyarakat (bottom up). Terlebih lagi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dimana produk undang-undang ini memberikan aturan mengenai alokasi dana APBN untuk desa yang diambil dari 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Pasal 72 point 1,4) yang besarannya bisa sekitar 1 miliar. Nantinya 72.000 desa di Indonesia akan mendapatkan alokasi dana tersebut per tahunnya. Keunggulan lainnya adalah melibatkan peran masyarakat dalam proses pembangunan yang diatur pada Pasal 55 mengenai Badan Permusyawaratan Desa dimana point b diatur mengenai “menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa” dan point mengenai “melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa”.

        Buku karya Yansen TP, Msi dengan judul “Revolusi dari Desa” bisa menjadi rujukan bagi kepala daerah dan elemen-elemen pemerintahan desa serta aktifis masyarakat untuk melakukan proses pembangunan yang menitikberatkan lokus pedesaan dan pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat serta pemberdayaan kompetensi struktur pemerintahan desa untuk mengelola alokasi dana yang diperuntukkan untuk desa.
Buku setebal 180 halaman plus beberapa foto yang merekam aktifitas penulisnya yang juga memiliki jabatan fungsional sebagai Bupati Malinau, Kalimantan Timur periode 2011-2016, ini memberikan sejumlah gagasan konstruktif yang didasarkan latar belakang teoritis dan pembuktian aplikatif mengenai apa dan bagaimana melalukan proses pembangunan desa dengan paradigma baru yaitu melibatkan partisipasi masyarakat dan bukan melulu melinatkan tindakan struktural pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah terhadap desa.

       Bab Pertama mengulas mengenai gugatan terhadap paradigma pembangunan yang selama ini diberlakukan di hampir seluruh wilayah pedesaan di Indonesia yang hanya menitikberatkan tindakan pemerintahan yang menghasilkan pola top down melalui paradigma pembangunan pertumbuhan (growth paradigm) dan pembangunan pemerataan (generalization paradigm) yang tidak mengubah angka kemiskinan di pedesaan secara signifikan (hal 9-10). Yansen mengusulkan menganut perubahan paradigma pembangunan yang berpusat pada sumber daya manusia yang menghasilkan paradigma partisipasi masyarakat (partisipative approach). Melalui paradigma ini terjadi sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menempatkan fungsinya sebagai fasilitator dan penjamin berfungsinya aktifitas pembangunan yang demokratis (hal 10-11). Lebih jauh, paradigma pembangunan partisipasi masyarakat ini menghasilkan konsepsi tentang GERDEMA yang merupakan kependekan dari “Gerakan Desa Membangun”. Konsepsi GERDEMA berfokus pada, “…perlunya pelibatan masyarakat dalam pembangunan. Bahkan pemerintah harus memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan…GERDEMA adalah paradigma baru dalam pembangunan. Konsepsi GERDEMA memiliki cara pandang yang spesifik dan fokus terhadap desa” (hal 12-13).

       Bab Dua mengulas mengenai manajemen pembangunan Kabupaten Malinau yang dimulai dari penjelasan visi dan misi sebagai bagian normatif umum sebagai pijakan untuk melakukan pembangunan dan melakukan pengukuran terhadap hasil pembangunan tersebut. Pada bagian ini diulas pula mengenai empat pilar pembangunan Kabupaten Malinau yang meliputi: Pembangunan infrastruktur daerah, membangun sumber daya manusia, membangun ekonomi daerah melalui sektor ekonomi kerakyatan, membangun sektor pemerintahan (hal 23-24). Yang menarik mengenai ulasan membangun sumber daya manusia, Yansen TP merujuk pada pendapat Grindle menekankan keseimbangan dalam peningkatan sumber daya manusia bukan hanya di wilayah birokrasi pemerintahan namun sekaligus peningkatan sumber daya manusia di sektor swasta dan masyarakat (hal 26). Dalam bab ini diulas juga mengenai tiga komitmen pembangunan Kabupaten Malinau yang merupakan “penajaman visi” (hal 34) yang meliputi: Mewujudkan Malinau sebagai Kabupaten Pariwisata, membangun sektor pertanian melalui revitalisasi, mewujudkan RSUD sebagai rumah sakita rujukan (hal 34-39). Komitmen pembangunan di sektor-sektor tersebut tentunya mempertimbangkan kondisi sosial dan potensi lingkungan setempat yang tidak bisa begitu saja diterapkan di wilayah lain namun dapat mendorong wilayah lain untuk menemukan potensi sosial dan potensi alam yang layak dikembangkan menjadi sebuah kekuatan perubahan.

       Bab Tiga berisikan landasan teoritis teknis berkaitan dengan konsepsi “Revolusi dari Desa”. Yansen mengulas tiga alasan penggunaan terminologi “Revolusi dari Desa” yaitu: Perlunya penggabungan konsep pembangunan dengan pendekatan top-down dan bottom-up, keterlibatan kebijakkan pembangunan desa mulai dari jajaran pejabat politik, pejabat karir, pejabat birokrasi dengan melibatkan peran serta masyarakat, perlunya dukungan dana yang memadai dari pemerintahan pusat maupun daerah (hal 41-43). Didasarkan tiga alasan tersebut dimulailah berbagai tindakan revolutif yang meliputi: Revolusi dalam hal penerapan konsep pembangunan, revolusi penyerahan urusan teknis dari daerah ke desa, revolusi dalam hal konsistensi dari formulasi, implementasi hingga evaluasi kebijakkan pembangunan desa, revolusi dalam pengelolaan dana pembangunan, revolusi dalam pelaksanaan otonomi penuh di desa (hal 45).
Yansen menguraikan konsep pembangunan Malinau melalui Gerdema meliputi: Membangun Malinau dari desa, filosofi pembangunan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, desa sebagai titik pusat perhatian (fokus) dan tempat gerakan (lokus) pembangunan (hal 46-58). Pemusatan pembangunan dari desalah yang membedakan konsep pembangunan Malinau dengan wilayah lainnya sebagaimana dikatakan: “GERDEMA menjadikan desa sebagai pusat aktivitas pemerintahan, kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Malinau membangun dan membentuk sumber daya manusia desa, menyerahkan berbagai urusan kepada desa dan menyediakan dana untuk dikelola desa dengan nominal sebesar Rp 1,2 miliar pada 2014. Pemda juga memberikan kesempatan secara luas kepada desa untuk menggali sumber pendapatan asli desa untuk kepentingan desa mereka” (hal 57).

       Berkaitan dengan pembangunan yang difokuskan pada desa, Yansen mengembangkan beberapa langkah strategis sbb: Percaya penuh pada masyarakat, pelimpahan urusan pada pemerintahan desa, membina dan melatih aparatur desa, pendampingan pemerintah dan masyarakat desa (hal 73-75).

       Bab Empat menitik beratkan kebijak kepemimpinan baik itu kepemimpinan yang berada pada level kebijakkan (policy level) yang dalam hal ini diwakili oleh kepala daerah dan DPRD dan di level manajerial (managerial level) yang dalam hal ini diwakili oleh sekretaris daerah dan kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) serta level operasional (operational level). Menurut Yansen, “Berdasarkan tingkatan-tingkatan ini, diperlukan pemimpin-pemimpin yang kompeten dan terampil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya. Pemimpin yang diperlukan adalah mereka yang memiliki loyalitas tanpa batas dalam mengabdi kepada masyarakat dan daerah” (hal 86). Pola kepemimpinan diperlukan untuk mensukseskan konsep dan program GERDEMA. Ada tiga prinsip kepemimpinan untuk menyukseskan program GERDEMA yaitu: Pembangunan harus mencerminkan identitas kebutuhan masyarakat, pembangunan dilakukan oleh masyarakat, hasil pembangunan dinikmati oleh masyarakat (hal 89).

       Bab Lima menekankan hubungan yang sinergis antar lembaga pemerintahan desa. Menurut Yansen, “Hubungan antar lembaga merupakan nilai yang sangat mendasar dalam keberhasilan Gerakan Desa Membangun. Aktivitas kelembagaan inilah yang memberi nilai kuat dalam kegiatan membangun masyarakat desa” (hal 104). Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 struktur organisasi pemerintahan desa meliputi:

1.Badan Permusyawaratan Desa
2.Kepala Desa
3.Sekretariat Desa
4.Seksi-seksi (Kepala Urusan):
    Seksi (Kaur) Pemerintahan
    Seksi (Kaur) Pemberdayaan Masyarakat
    Seksi (Kaur) Pelayanan dan Pemeliharaan Prasarana
    Seksi (Kaur) Ketentraman dan Ketertiban
    Seksi (Kaur) lainnya

       Melalui program GERDEMA, Yansen berupaya menjadikan lembaga-lembaga tersebut fungsional satu sama lain dan bekerjasama secara sinergis sebagaimana dikatakan, “GERDEMA akan menjadikan setiap pemerintahan desa mampu berfungsi seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang terbaru, Nomor 6 Tahun 2014” (hal 109).
Bab Enam membahas perihal mekanisme dan keberhasilan GERDEMA yang meliputi: Indikator keberhasilan GERDEMA, Nilai capaian GERDEMA, Pilar kebangsaan sebagai capaian yang utuh dari GERDEMA, sistem dan mekanisme pelaksanaan GERDEMA, mekanisme pelaksanaan keuangan GERDEMA, pengawasan dana GERDEMA(hal 113-114).
Indikator keberhasilan GERDEMA dibuktikan melalui terwujudnya beberapa hal berikut (hal 115-136) yaitu:

  1. Terwujudnya proses penyelenggaraan pemerintahan desa
  2. Terwujudnya penyelenggaraan pembangunan di desa yang meliputi aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi serta pelaporan
  3. Terwujudnya proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum kepada masyarakat desa


       Yansen menguraikan adanya 13 nilai ideal (hal 116-146) yang harus dicapai melalui program GERDEMA yaitu:
Tumbuh dinamisnya partisipasi masyarakat yang tulus, bersih dan berkomitmen dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa
Tumbuh dan berkembangnya demokrasi di desa
Tumbuh dinamisnya kepemimpinan di desa
Terwujudnya transparnsi di desa
Terwujudnya efisiensi di desa
Terwujudnya efektivitas di desa
Terbangunnya budaya swadaya di desa
Tumbuhnya prinsip pemberdayaan di desa
Terbangunnya budaya dan perilaku keberpihakkan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu secara sosial dan ekonomi
Bertumbuhnya budaya dan perilaku inovatif di desa
Bertumbuhnya sektor produksi di desa
Terbangunnya perilaku bertanggung jawab dari para pemangku kepentingan dan masyarakat desa
Terwujudnya prinsip dan nilai keadilan dalam masyarakat desa
Dengan mekanisme pilar kebangsaan sebagai sasaran utama GERDEMA dikatakan, “Gerakan Desa Membangun (GERDEMA) sebagai model pembangunan bertujuan mengembalikan nilai-nilai luhur tersebut. Nilai asli yang tumbuh di masyarakat yang dipolakan secara sistematis. Nilai kebaikan seperti ramah tamah, toleransi, kekeluargaan, musyawarah dan gotong royong dikembalikan rohnya ke tempat sebagaimana mestinya. GERDEMA menghadirkan kembali nilai dan perilaku tersebut, di tengah masyarakat desa” (hal 147-148)

       Mengenai sistem dan mekanisme pelaksanaan GERDEMA ditampilkan contoh kasus penggodokan dan perumusan kebutuhan desa yang diproses melalui mekanisme keterlibatan masyarakat, pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan , pemerintahan kabupaten melalui tahapan berikut: Pra- Musrenbangdes, Musrenbangdes, Musrenbangcam, Musrenbang Kabupaten, fungsi pengawasan, umpan balik (hal 150-155).
Demikian pula dengan mekanisme pelaksanaan keuangan GERDEMA dan pengawasan dana GERDEMA memerlukan keterlibatan semua pihak beserta kompetensi dan fungsionalitasnya masing-masing akan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan dana dapat dikerjakan sebagaimana mestinya. Kegiatan pengawasan dilakukan baik secara internal maupun eksternal (hal 159) agar mencapai hasil yang maksimal.

        Bab Tujuh yang merupakan bab terakhir memberikan hasil pengukuran dan perbedaan signifikan ketika pemerintahan kabupaten belum mengadopsi konsep GERDEMA dan sesudah melaksanakan konsep tersebut. Ada 12 indikator kerja (hal 164) yang dipergunakan untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan konsep tersebut dilapangan yang meliputi:

  1. Perencanaan desa
  2. Alokasi dana yang langsung dikelola desa
  3. Sumber pendapatan desa
  4. Kinerja aparatur
  5. Pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa
  6. Peran dan hubungan antar lembaga desa
  7. Pertanggungjawaban keuangan desa
  8. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
  9. Dampak kebijakkan
  10. Percepatan pembangunan desa (infrastruktur, SDM, ekonomi kerakyatan dan reformasi birokrasi)
  11. Pola pikir aparat kecamatan dan kabupaten
  12. Prinsip penyusunan APBD


       Ke-12 indikator di atas ditampilkan oleh Yansen melalui data tabel dari periode 2012 dan 2013. Kita ambil contoh indikator kedua berupa “alokasi dana yang langsung dikelola desa”. Dalam Tabel 1 diuraikan bahwa sebelum program GERDEMA dilaksanakan, alokasi dana yang diterima dan dikerjakan desa hanya berkisar 200-500 juta/pertahun namun setelah program GERDEMA dilaksanakan terjadi peningkatan kepercayaan pemerintah untuk mempercakan pengelolaan keuangan kepada masyarakat hingga mencapai 1,2 milair – 1,3 miliar pertahun (hal 165).
       Demikian pula indikator ke-8 mengenai “partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan” diperoleh perbedaan signifikan. Jika sebelum program GERDEMA dilaksanakan, masyarakat mengalami partisipasi pembangunan yang rendah dengan dukungan dana yang minim dan tingginya intervensi pemerintah kabupaten dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan sehingga bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Namun setelah program GERDEMA dilaksanakan maka partisipasi masyarakat meningkat dikarenakan dukungan dana besar. Berbagai program yang dikerjakan berasal dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hasil MONEV menyatakan bahwa 74,05% masyarakat telah terlibat dalam pelaksanaan model GERDEMA (hal 167).
Share: